Memperkenalkan INSIDEN di KC Dumai

redaksi
Memperkenalkan INSIDEN di KC Dumai
Ist
Xnewss.com, Dumai - INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents) merupakan nama yang mungkin masih asing terdengar, namun secara sistem penerapan INSIDEN tersebut telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan bersama PT. Jasa Raharja (Persero) dan FKRTL guna mengidentifikasi pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.


"Sebenarnya INSIDEN ini telah kita terapkan sejak tanggal 18 Maret 2018 serentak se-Indonesia. Namun, pada tanggal 18 Juni 2019 INSIDEN ditetapkan sebagai Top 99 Pelayanan Publik oleh Kementrian PAN RB. Dari sini kita menyadari INSIDEN dapat menjadi salah satu bukti nyata inovasi pelayanan publik bagi korban kecelakaan lalu lintas,” terang Nora Duita Manurung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai. (27/06/2019)


Ia menambahkan, untuk lebih memahami prinsip dan penerapan INSIDEN ini BPJS Kesehatan Cabang Dumai mengundang perwakilan PT. Jasa Raharja (Persero) Dumai, beserta seluruh FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Dumai untuk mensosialisasikan kembali mengenai INSIDEN tersebut.


"Pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh FKRTL yang memiliki koneksi jaringan internet. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia," ungkap Acep Yuhendra perwakilan dari PT. Jasa Raharja (Persero) Dumai.


Ia menambahkan, pada prinsipnya penjamin pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas adalah PT. Jasa Raharja (Persero) dengan plavon maksimal sebesar 20 Juta Rupiah, jika telah mencapai maksimal maka selanjutnya, korban yang jika peserta JKN-KIS akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.


Banyak manfaat yang diberikan dalam penerapan INSIDEN, yaitu mempermudah proses penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas serta memberikan informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas secara transparan sesuai tahapan penjaminan. Jadi, korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan. Rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero). Melalui INSIDEN semua informasi penjaminan dapat dengan mudah dimonitor pada menu yang telah disediakan.


"Hal yang paling pasti, yaitu INSIDEN memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Nora. (Red)

Penulis
: redaksi