"Sejatinya di Kota Dumai telah diterbitkan Perwako No. 27 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan, disana dijelaskan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Sosial kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal mulai usaha apabila telah menerima izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP," terang Fadhly.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, jika pemberi kerja tidak mematuhi hal tersebut bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang berujung pada terkendalanya perizinan terkait usaha, Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, Izin yang mempekerjakan tenaga kerja asing, Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Red)