Bersama Kejaksaan dan Disnaker, BPJS Kesehatan Lakukan Sosialisasi Kepada Badan Usaha

redaksi
Bersama Kejaksaan dan Disnaker, BPJS Kesehatan Lakukan Sosialisasi Kepada Badan Usaha
Sar
Sosialisasi program JKN-KIS terhadap pelaku usaha di Dumai
Xnewss.com, Dumai - BPJS Kesehatan Cabang Dumai mengundang para pelaku badan usaha guna mensosialisasikan program JKN-KIS serta sanksi yang bisa didapatkan oleh pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Sosialisasi ini mendatangkan pemateri dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.


"Sosialisasi kepada badan usaha ini memang harus kita lakukan bersama instansi seperti Kejaksaan dan Disnaker. Disini kita menekankan tentang wajibnya setiap pemberi kerja mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. Tidak hanya itu, tetapi kewajiban untuk melaporkan data pekerja sesuai dengan data yang sebenarnya juga harus dilakukan," terang Adithia Dharma Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Rabu (14/08/2019).


Ia menambahkan, selain wajibnya pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya mereka juga wajib melaporkan jika terjadinya perubahan data pada pekerja. Hal tersebut dapat berupa kenaikan gaji ataupun tunjangan tetap hingga perubahan terkait identitas peserta dan status kepesertaan pekerjanya. Untuk hal yang khusus apabila peserta mengalami perubahan status kepesertaan, jika pemberi kerja tidak melaporkan maka si-pekerja bisa langsung melaporkan ke BPJS Kesehatan.



"Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Dumai dan BPJS Kesehatan Cabang Dumai telah melakukan kerjasama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnnya. Telah banyak SKK yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam hal ketidakpatuhan para badan usaha dalam mendaftarkan pekerja maupun dalam ketidakpatuhan dalam membayar iuran dan semuanya diselesaikan dengan hasil yang positif," terang Hendry Lubis Kasidatun Kejaksaan Negeri Dumai.


Ia menambahkan, bahwa kepada pemberi kerja bukan hanya sanksi administratif yang dapat dikenakan tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana manakala pemberi kerja memungut iuran kepada pekerjanya tetapi tidak menyetorkan ke BPJS Kesehatan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Selain hal itu, dari segi ketenagakerjaan Muhammad Fadhly selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Dumai menjelaskan jaminan sosial pada prinsipnya merupakan suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.


"Sejatinya di Kota Dumai telah diterbitkan Perwako No. 27 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan, disana dijelaskan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Sosial kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal mulai usaha apabila telah menerima izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP," terang Fadhly.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, jika pemberi kerja tidak mematuhi hal tersebut bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang berujung pada terkendalanya perizinan terkait usaha, Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, Izin yang mempekerjakan tenaga kerja asing, Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Red)

Penulis
: redaksi