Dumai, Jamkesnews- Pj Sekretaris Daerah Kabupaten
Rokan Hilir Job Kurniawan mengungkapkan, dampak positif dari pemberlakuan
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, yaitu terdapatnya kenaikan kuota jumlah
PD Pemda yang dari sebelumnya berjumlah 37.674 jiwa menjadi 40.000 jiwa.
“Tentu hal ini menjadi sesuatu yang positif dalam
mendorong peningkatan status kepesertaan JKN-KIS masyarakat Kabupaten Rokan
Hilir. Kami menyatakan dukungan dalam Program JKN-KIS dan tentunya berharap
anggaran yang tersedia pada tahun 2021 dapat mencukupi sehingga Pemerintah
Daerah dapat secara maksimal dalam memberikan dukungan terhadap Program
JKN-KIS,” ucap Job Kurniawan Selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir,
(10/11).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.
78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI
Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan
di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta
BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah, pada Tahun 2021 Pemerintah Daerah akan memberikan
bantuan iuran kepada peserta PBPU dan Peserta BP Ruang Perawatan Kelas III
sebanyak Rp2.800,- dan Pemerintah Pusat juga akan memberikan bantuan sebesar
Rp4.200,-. Total Iuran peserta PBPU dan Peserta BP Ruang Perawatan Kelas III
pada Tahun 2021, yaitu sebesar Rp42.000,- sehingga peserta sendiri hanya
dibebankan kewajiban membayar iuran sebanyak Rp35.000,-.
“Sementara dari kepesertaan Pekerja Penerima Upah,
para pelaku badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya dengan nilai gaji minimal
sebesar UMK atau UMP yang berlaku dan batas maksimal pelaporan gaji, yaitu
sebesar Rp12.000.000,-. Untuk hal ini perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah
dalam mendorong para pelaku badan usaha di daerah agar mematuhi ketentuan
tersebut demi menunjang kesejahteraan para pekerja,” ucap Harie Wibhawa selaku
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai.
Harie juga menambahkan, untuk masyarakat yang masih
mempunyai tunggakan iuran JKN-KIS yang lebih dari 6 (enam) bulan tertunggak
maka masih tersedia kesempatan untuk menyicil iuran JKN-KIS melalui Program
Relaksasi Tunggakan.
“Program ini sangat bisa melegakan masyarakat sehingga
perlu dukungan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan informasi tersebut kepada
seluruh masyarakat dan masyarakatpun dapat memanfaatkannya untuk meringankan
beban tunggakan yang telah terlanjur menumpuk,” tutup Harie.(rls)