Dampak Positif Pemberlakuan Perpres 64 Tahun 2020

redaksi
Dampak Positif Pemberlakuan Perpres 64 Tahun 2020
rls

Dumai, Jamkesnews- Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir Job Kurniawan mengungkapkan, dampak positif dari pemberlakuan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, yaitu terdapatnya kenaikan kuota jumlah PD Pemda yang dari sebelumnya berjumlah 37.674 jiwa menjadi 40.000 jiwa.

“Tentu hal ini menjadi sesuatu yang positif dalam mendorong peningkatan status kepesertaan JKN-KIS masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Kami menyatakan dukungan dalam Program JKN-KIS dan tentunya berharap anggaran yang tersedia pada tahun 2021 dapat mencukupi sehingga Pemerintah Daerah dapat secara maksimal dalam memberikan dukungan terhadap Program JKN-KIS,” ucap Job Kurniawan Selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, (10/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pada Tahun 2021 Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan iuran kepada peserta PBPU dan Peserta BP Ruang Perawatan Kelas III sebanyak Rp2.800,- dan Pemerintah Pusat juga akan memberikan bantuan sebesar Rp4.200,-. Total Iuran peserta PBPU dan Peserta BP Ruang Perawatan Kelas III pada Tahun 2021, yaitu sebesar Rp42.000,- sehingga peserta sendiri hanya dibebankan kewajiban membayar iuran sebanyak Rp35.000,-.

“Sementara dari kepesertaan Pekerja Penerima Upah, para pelaku badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya dengan nilai gaji minimal sebesar UMK atau UMP yang berlaku dan batas maksimal pelaporan gaji, yaitu sebesar Rp12.000.000,-. Untuk hal ini perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mendorong para pelaku badan usaha di daerah agar mematuhi ketentuan tersebut demi menunjang kesejahteraan para pekerja,” ucap Harie Wibhawa selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai.

Harie juga menambahkan, untuk masyarakat yang masih mempunyai tunggakan iuran JKN-KIS yang lebih dari 6 (enam) bulan tertunggak maka masih tersedia kesempatan untuk menyicil iuran JKN-KIS melalui Program Relaksasi Tunggakan.

“Program ini sangat bisa melegakan masyarakat sehingga perlu dukungan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat dan masyarakatpun dapat memanfaatkannya untuk meringankan beban tunggakan yang telah terlanjur menumpuk,” tutup Harie.(rls)