Xnewss.net, Dumai - Polemik terkait keabsahan surat izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di Supermarket Batam Jaya, Dumai, semakin mengundang tanda tanya. Bukan hanya soal dokumen izin yang dipersoalkan, tetapi juga menyangkut sikap aparat penegak Peraturan Daerah yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Persoalan ini menjadi serius setelah muncul informasi bahwa dokumen izin Minol yang digunakan Batam Jaya patut dipertanyakan keabsahannya. Terlebih, izin tersebut disebut terbit setelah adanya Surat Edaran Nomor 510/108.1/SE/2026 tentang Moratorium Izin Penjual Minuman Beralkohol.
Jika benar surat edaran tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut, maka publik berhak mempertanyakan atas dasar kewenangan apa izin tersebut diterbitkan setelah moratorium diberlakukan.
Ditemukan Tim Pengawas, Tetapi Mengapa Tidak Ada Tindakan Tegas?
Yang semakin menjadi sorotan adalah hasil pemeriksaan tim pengawas pada 26 Agustus 2026 yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, muncul persoalan serius mengenai dokumen izin Minol Batam Jaya. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen tersebut disebut tidak pernah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Namun persoalannya tidak berhenti di sana,
Jika sebuah dokumen izin benar-benar tidak tercatat atau tidak pernah diterbitkan oleh pejabat/instansi yang memiliki kewenangan, maka semestinya ada langkah pemeriksaan dan penindakan yang jelas terhadap penggunaan dokumen tersebut.
Publik tentu bertanya:
Mengapa setelah temuan tersebut, persoalan justru seolah berhenti di tempat?
Minol yang menjadi objek pemeriksaan disebut hanya dipindahkan ke gudang. Sementara status hukum dokumen izin tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Satpol PP Diminta Jangan Bungkam
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum tidak seharusnya membiarkan pertanyaan publik menggantung.
Apalagi persoalan ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen perizinan yang keabsahannya dipertanyakan.
Masyarakat berhak mengetahui:
1. Apakah surat izin tersebut benar-benar diterbitkan oleh pejabat yang berwenang?
2. Kapan izin tersebut diterbitkan?
3. Apa dasar hukum penerbitannya?
4. Apakah izin tersebut tercatat dalam sistem perizinan yang berlaku?
5. Apakah izin tersebut diterbitkan ketika moratorium masih berlaku?
6. Jika benar dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, mengapa belum ada tindakan hukum yang jelas?
7. Apakah Satpol PP telah membuat berita acara pemeriksaan?
8. Apakah persoalan tersebut telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman.
Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban resmi.
Jangan Sampai Penegakan Hukum Hanya Tajam di Atas Kertas
Yang menjadi kekhawatiran adalah munculnya kesan bahwa aturan pemerintah hanya tegas ketika dituangkan dalam surat edaran, tetapi menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan pelaku usaha.
Jika pemerintah daerah telah mengeluarkan moratorium, maka masyarakat tentu berharap seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama.
Tidak boleh ada kesan bahwa satu pihak harus tunduk pada aturan, sementara pihak lain mendapatkan ruang untuk tetap beraktivitas meskipun legalitasnya sedang dipertanyakan.
Lebih jauh lagi, apabila nantinya terbukti bahwa sebuah dokumen perizinan memang tidak pernah diterbitkan oleh instansi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, maka persoalannya bukan lagi sekadar masalah administrasi perizinan.
Keabsahan dokumen tersebut harus diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang.
Pemko Dumai Jangan Membiarkan Polemik Berlarut
Pemerintah Kota Dumai melalui OPD terkait perlu segera memberikan penjelasan tertulis dan terbuka.
Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang berbeda-beda dari berbagai pihak.
Apabila izin tersebut sah, tunjukkan dasar dan pencatatannya.
Apabila izin tersebut tidak sah, jelaskan langkah penindakannya.
Apabila masih dalam proses pemeriksaan, sampaikan kepada publik bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan.
Yang tidak boleh terjadi adalah publik dibiarkan bertanya-tanya sementara aparat yang memiliki kewenangan justru memilih diam.
Publik Menunggu Keberanian Satpol PP
Polemik Batam Jaya kini bukan sekadar persoalan minuman beralkohol.
Ini menyangkut kepastian hukum, kredibilitas administrasi pemerintahan dan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Satpol PP Dumai harus menjawab persoalan ini secara terbuka.
Sebab diamnya aparat dalam persoalan yang menyangkut legalitas sebuah dokumen justru berpotensi menimbulkan pertanyaan baru:
Apakah memang tidak ada pelanggaran, atau justru belum ada keberanian untuk menindak?
Publik tidak membutuhkan narasi normatif.
Publik membutuhkan fakta, dokumen, dasar hukum dan tindakan nyata.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Dumai dan Satpol PP.
Jika izin itu sah, buktikan. Jika bermasalah, tindak. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan kesunyian dari institusi yang seharusnya berdiri paling depan dalam penegakan aturan. (Tim)