Kenalan Lewat Media Sosial, Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

redaksi
Kenalan Lewat Media Sosial, Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur
Xnewss.com, Pelalawan - Setelah sempat buron, ZUH (40) pelaku persetubuhan anak dibawah umur berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras pada, Rabu (30/05/2018) sekira pukul 20.30 WIB di lokasi persembunyiannya daerah Simpang Kualo Pangkalan Kerinci.


Kejadian berawal saat ZUH (40) berkenalan dengan korban DRS (17) melalui media sosial facebook. Kemudian dengan berbagai bujuk rayu, pada Minggu (27/05/2018) tersangka berhasil membujuk korban untuk jalan - jalan ke Sorek. 


Setelah puas berkeliling tersangka bukan langsung mengantar pulang. Ia justru membawa korban ke perkebunan sawit. Didalam areal kebun tersebut, pria yang diketahui sudah memiliki 2 orang istri dan 6 orang anak ini memaksa wanita muda itu untuk melalukan hubungan badan layaknya suami istri.


Tidak terima akan kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan ZUH (40) warga Ukui ke Polsek Pangkalan Kuras. 


Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi SH,MSi membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana pelecehan seksual tersebut. 


"Tersangka berhasil kita amankan di persembunyiannya tanpa perlawanan.  Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, kepada Xnewss.com Kamis (31/05/2018). (Wadi)

Penulis
: redaksi