Edarkan 1 Kg Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi

redaksi
Edarkan 1 Kg Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi
Sar
Kapolres Dumai AKBP Restika PN, bersama Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina.
Xnewss.com, Dumai - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Dumai mengamankan  DA (34) salah seorang warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.


Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (04/07/2019) sekira pukul 17.00 WIB di jalan Ring Road, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.


Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan mengatakan pengakapan tersangkan kurir sekaligus pengedar narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.


"Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut rencananya akan di edarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru denm harga jual sebesar Rp200 juta," ujar Kapolres Dumai saat Pers Realase, Selasa (09/07/2019).


Lanjut dikatakan Kapolres, diduga barang haram tersebut didapatkan tersangka dari salah seorang Warga Kepuluan Meranti. Dimana tersangka menjemputnya langsung narkotika yang dibungkus dengan teh bertulisan Cina tersebut.


Sementara untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Dumai, tersangka menyelundupkannya dengan menggunakan kapal sembako.


"Dari pengakuan tersangka dirinya sudah 2 kali menyelundupkan barang haram tersebut dan sudah berhasil dijual oleh tersangka," jelas Kapolres.


Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, nantinya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Sa)

Penulis
: redaksi