"Awal Maret, Satuan Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga memiliki dan menjual narkotika, atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan," jelas Iptu Dedi, Kamis (07/03/2019).
Tidak butuh waktu lama lanjut Dedi menjelaskan, pada Selasa 05 Maret 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara, petugas dilapangan menemukan barang bukti satu bungkusan yang berisi 24 butir yang diduga narkotika bukan tanaman jenis Pil ekstasi berlogo LV warna Pink dengan berat kotor 6,71 Gram," ucapnya.
Menemukan barang bukti tersebut, petugas lalu mengamankan pelaku bersama barang bukti pil ekstasi dan telpon seluler milik pelaku.
"Terduga bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut," tukas Iptu Dedi. (Sa)