Pemko Dumai Berikan Pelonggaran PPKM Bagi Sejumlah Sektor

redaksi
Pemko Dumai Berikan Pelonggaran PPKM Bagi Sejumlah Sektor
F. Dok
Jubir Satgas Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful

Xnewss.com, DUMAI - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, PPKM Level 3 di Kota Dumai di perpanjang sampai 20 September 2021.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, Pemerintah Kota Dumai memperbaharui kebijakan terkait pedoman PPKM Level 3 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegiatan kemasyarakatan di Dumai.

Pedoman PPKM Level 3 di kota Dumai di perbarui melalui Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang pedoman PPKM Level 3 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegiatan kemasyarakatan di Kota Dumai.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai dr Syaipul, mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus.

Secara umum di sektor pendidikan, Pemerintah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatasdan atau pembelajaran jarak jauhberdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Syaipul didampingi Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai Amrizal Anara, Rabu (08/09/2021).

Khusus bagi sektor perdagangan dan pasar, seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar buah, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan mengatur jarak dengan jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB.

Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket dan pasar swalayan menjadi hingga pukul 23.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.

Warung makan dan sejenisnya diizinkan buka sampai maksimal pukul 23.00 WIB dengan Prokes ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang dan besar dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen atau 2 orang per meja dan diutamakan makanan/minuman untuk dibawa pulang/delivery/take away/dibungkus dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan usaha tempat hiburan berupa Gelanggang Permainan atau Permainan Ketangkasan, Karaoke, Permainan Anak, Warnet, Panti Pijat, Refleksi dibuka dengan protokolkesehatan yang ketat dan kapasitas 50 persen jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

Bagi pengunjung dan pelaku usaha di utamakan memiliki.sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan sesuai Prokes dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 23.00 WIB.

Kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 23.00 WIB. Dan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan dilaksanakan 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan di tempat sertamenerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan rapat, seminar, pertemuan tatap muka dan kegiatan sejenisnya dapat dilaksanakan 50 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan yang ketat.Sektor olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat," katanya. (Rian)