Disebutkan, saat ini dinas perikanan telah mengumpulkan para penyuluh agar melakukan pendataan serta mengumpulkan berkas pendaftaran para nelayan. Selain itu Amin menghimbau para nelayan segera melakukan pendaftaran. "Siapa yang mendaftar lebih awal maka mereka nantinya yang akan mendapatka sesuai dengan porsi yang kita dapat," ungkapnya.
Dari segi manfaat, jelas kadis, jika nelayan mengalami kecelakaan maupun meninggal akan mendapatkan santunan dari asuransi
"Jika meninggal dalam kondisi bekerja menangkap ikan akan mendapatkan asuransi sebesar RP 200 juta, namun jikan meninggal diluar itu maka akan dapat 160 juta namun disesuaikan dengan umur , jika nelayan yang meninggal umur nya sudah tidak produktif makanya besaran nya tidak 160 juta dan akan di sesuaikan oleh pihak asuransi, karena batas produktif sampai usia 65 tahun," urainya.(ADVENTORIAL)