Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara

redaksi
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara
Ist
Kejaksaan Negeri Dumai musnahkan barang bukti 87 perkara yang telah ingkrah.
Xnewss.com, Dumai - Telah  mempunyai kekuatan hukum tetap atau dinyatakan ingkrah oleh Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai musnahkan barang bukti dari 87 perkara, Selasa (18/12/2018) pagi.


Sebanyak 87 perkara itu merupakan perkara yang ditangani Kejari Dumai terhitung sejak Juli 2018, baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus.


"Ada 74 perkara narkotika yang barang buktinya kita musnahkan, dengan rincian narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 1,53 gram, narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,82 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 22 butir 2 setengah," ujar Kejari Dumai Mat Perang Yusuf SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Dumai Yunius Zega SH.


Selain itu lanjut Zega menjelaskan, barang bukti uang palsu sebanyak Rp 500 ribu juga dimusnahkan, serta barang bukti perkara orang dan harta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


"Untuk perkara orang tua dan harta benda lainnya ada 12 perkara dengan barang bukti sebanyak 79 unit Handphone, pembungkus narkotika, alat hisap, kaca pyrex, timbangan, gunting, pisau, linggis, tas koper, tas sandang, jaket, celana, baju, rantai dan lainnya turut dimusnahkan," tutupnya.(Ry)

Penulis
: redaksi