Oknum Polisi Terlibat Narkoba Dituntut Hukuman Mati

redaksi
Oknum Polisi Terlibat Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Kasi Pidum Kejari Dumai Agung Irawan

Xnewss.com, Dumai-Persidangan empat terdakwa kasus penyeludupan narkoba yang melibatkan salah satu oknum polisi ternyata sudah hampir mencapai titik akhir, dimanaJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dunai menuntut para terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup, pada Senin (31/8) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Agung Irawan menyatakan, bahwa pihaknya telah ‎membacakan amartuntutan terhadap keempat terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Dumai secara online, pada Senin (31/08/2020).

"Kita telah menuntut 4 terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup, dimana salah satunya merupakan anggota Polisi," ujar Agung, Selasa (01/09/2020) di Kantor Kejari Dumai.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis ini menerangkan, untuk tuntutan kepada masing-masing terdakwa yakni Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat dituntut dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Saputra dan Rima Ria Putra dituntut dengan pidana seumur hidup.

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Ia menjelaskan, perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, serta peran dari masing-masing terdakwa. Untuk tuntutan pidana mati bagi terdakwa Rizal dan Rapi merupakan sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba yang sudah berulangkali melakukan aksinya.

Sedangkan tuntutan seumur hidup, lanjut Agung menjelaskan, dikarenakan karena peran terdakwa Hendra dan Riman hanya sebagai pendamping melakukan penjemputan atau menemukan rekannya yaitu Rizal dan Rapi.

"Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu dan ini bisa dikatakan sindikat mereka sindikat Internasional," sebutnya.

Bukan hanya itu saja, pada kasus ini juga terdapat barang bukti narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa dengan jumlah besar, yakni mencapai sekitar10.238gram atau 10 kg narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak30.566butir.

Agung berharap dengan dituntut hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga masyarakat Dumai agar tidak sekali-sekali untuk terjun ke lingkungan narkoba.

"Karana kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda, untuk itu tuntutan ini dapat memberi efek jera bagi pelaku lainnya," pungkasnya.

Pada Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Alfonsus Nahak berlangsung secara virtual. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai.

Sebelumnya, Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai.

Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.(R)