Terdakwa Pemalsu Dokumen Wilmart Diganjar 5 Bulan Penjara

redaksi
Terdakwa Pemalsu Dokumen Wilmart Diganjar 5 Bulan Penjara
Ist

Xnewss.com- Lima terdakwa pemalsuan dokumen PT Wilmart Group Dumai akhirnya bisa sedikit lega dengan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA. Mereka divonis dengan hukum 5 tahun kurungan penjara, Senin(3/12/2018) kemarin.

Kelima terdakwa Agustinus Hutagaol, Natal Bahari Sitorus, Andre Daniel Simorangkir, Agus Marlianto dan Edi Surwanto dilaporkan oleh pihak Wilmar atas dugaan pemalsuan data hasil laborotariun kernel (inti kelapa sawit) sehingga  menimbulkan kerugian mencapai 9 milliar rupiah.

Kuasa Hukum Terdakwa, Cassroly Sinaga SH menanggapi hasil putusan majelis hakim menyebutkan, bahwa pihaknya cukup puas dengan keputusan tersebut dan menghargai penilai majelis hakim.

"Selaku Kuasa Hukum dari terdakwa saya sangat tidak sependapat  atau keberatan atas putusan vonis 5 bulan penjara terhadap klien saya.Karena sesuai fakta yang terungkap di persidangan, unsur tindakan pidana pemalsuan dokumen yang didakwakan dan ancaman tuntutan 30 bulan dari Jaksa Penuntut Umum, tidak terpenuhi," tutur Cassaroly.

Ia menyebutkan, bila dilihat secara sepintas memang vonis 5 bulan yang di jatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa sudah cukup ringan dibanding dengan tuntutan JPU 2,6 tahun.

"Meski demikian, ini kita tetap menghargai putusan majelis hakim. Kita memilih pikir-pikir dan kita akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan sebelum mengambil tindak lanjutnya," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH menyatakan tetap pada tuntutannya. "Kita tetap pada dakwaan dan tuntutan dengan menyatakan pikir-pikir," tukas Agung Nugroho.(Ry) 

Penulis
: redaksi