KSBI Kamiparho Laporkan Mantan Pj Sekda Dumai

Ratusan Buruh Tolak UMK
redaksi
KSBI Kamiparho Laporkan Mantan Pj Sekda Dumai
Xnewss.com, Dumai- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Kamiparho akan melaporkan mantan Pj Sekdako Dumai, Hamdan Kamal atas dugaan pelanggaran regulasi peraturan pemerintah nomor 78 tentang buruh.


Tidak hanya Hamdan Kamal saja selaku dewan pengupah Kota Dumai, serikat buruh ini juga akan melaporkan ketua Aspindo, Ruslan dan seluruh dewan pengupah Kota Dumai karena dinilai sudah bermain mata saat melakukan penetapan upah buruh di Kota Dumai tahun 2020 mendatang.


Pihak buruh menuding dewan pengupah Kota Dumai dan Aspindo sudah beberakali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan guna menyepakati upah buruh untuk tahun 2020 mendatang.


Dalam orasinya saat melakukan aksi unjuk rasa damai, Senin (18/11) di Mapolres Dumai dan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ketua KSBI Kamiparho, Hasrizal menuding ada main mata antara dewan pengupah dan pihak perusahaan dalam menentukan UMK Kota Dumai.


"Dewan pengupah sudah melanggar regulasi peraturan pemerintah pusat tentang buruh yang mengatur UMK secara nasional untuk tahun 2020 dengan kenaikan 8,51 persen. Sementara dewan pengupah Kota Dumai menetapkan kenaikan upah UMK Dumai sebesar 5,4 persen dari tahun 2019 ini," ujar Hasrizal.


Kami menuntut dewan pengupah membatalkan ketetapan mereka dan mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan kenaikan upah sebesar 8,1 persen, ujar ketua DPC PAN Kota Dumai ini.


"Ketetapan UMK Kota Dumai saat ini ilegal dan diluar regulasi namun kesepakatan mereka saja setelah pertemuan dibeberapa kota seperti Tanjung Pinang, Batam beberapa kota lainnya dan terakhir finishing pembahasan penetapan UMK Dumai dilaksanakan di hotel Furaya Pekanbaru," urai ketua komisi 3 DPRD Dumai ini.


Hari ini secara terbuka kita sudah melaporkan ke pihak kepolisian dan Disnakertrans tentang adanya indikasi main mata antara perusahaan dan pihak dewan pengupah dalam menentukan upah minimum di Kota Dumai ini.


"Secara tertulis akan kita laporkan dewan pengupah ke pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum. Dikepolisian semuanya ada prosedur dan akan kita ikuti. Kami punya bukti adanya dugaan main mata dalam menetapkan UMK Dumai ini dan akan kita lapor secara resmi dan kita serahkan kepada pihak kepolisian melakukan penyelidikan," terang Hasrizal.


"Dewan pengupah kita ini pejabat recehan, sekedar dibawa jalan-jalan dan diberi fasilitas mereka sudah mau menerima. Duit yang ada akibat penetapan ini tifak sedikit. Ada sekitar Rp 24 miliar yang melayang entah kemana akibat selisih nilai uang gaji buruh paska penetapan UMK ini," lanjutnya.


Perjuangan kita tidak akan sampai diaini saja. Kami bukan kaleng-kaleng, kepengurusan kami sampai di pusat. Kalau tidak ada kata putus disini maka akan oita tindak lanjuti ke tingkat Provinsi yang saat ini juga sedang bekerja. Bahkan kalau memang tak selesai di Provinsi akan kita perjuangkan terus sampai ke pusat, pungkaa Hasrizal.


Sempat terjadi dialog antara perwakilan KSBI Kamoparho dan dewan pengupah Kota Dumai untuk membahas permasalahan UMK Kota Dumai ini.


"Penetapan UMK Kota Dumai ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan kita tidak ada melakukan pertemuan diluar daerah guna menetapkan UMK Kota Dumai, " ujar ketia dewan pengupah Dumai Hamdan Kamal singkat.(Ra) 

Penulis
: redaksi