MUI : Penggunaan Medsos Harus dengan Bijaksana

redaksi
MUI : Penggunaan Medsos Harus dengan Bijaksana
Xnewss.com, Karimun - Kemajuan teknologi yang dewasa ini kian berkembang dapat menjadi tantangan berat jika tidak di pergunakan sesuai ketentuan, hal ini menjadi salah satu faktor Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2017 oleh Komisi Fatwa MUI. 


Sekretaris Majelis Ulama indonesia (MUI) kabupaten Karimun  M. Rasyid Nur menyebut aktivitas buzzer yang menyebarkan informasi hoax dan sejenisnya adalah haram. Tak hanya itu, aktivitas orang yang menyuruhnya pun dianggap haram.


"penggunaan media sosial harus lah dengan arif dan bijaksana, fatwa MUI sudah menyatakan penyebaran informasi bersifat memunculkan perpecahan yang mengarah kepada Fitnah dan sebagainya itu haram" Katanya usai menghadiri dialog bulanan Jurnalis Karimun dengan tema Fatwa MUI tentang Media sosial di gedung nasional Tanjungbalai karimun, Kamis (15/06/2017)


Salah satu yang menjadi pertimbangan MUI untuk mengeluarkan fatwa tersebut adalah banyaknya fitnah hingga hoax yang bertebaran di media sosial.


"Menimbang bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media sosial yang berisi hoax, fitnah, gibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib, dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya," demikian salah satu bunyi poin pertimbangan dalam fatwa tersebut.


Ada salah satu poin dalam pertimbangan tersebut yang perlu digaris bawahi adalah 'sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi'. Poin itulah yang kemudian melahirkan adanya aktivitas buzzer di media sosial. Dengan bahasa awamnya, buzzer merupakan individu yang sangat aktif di media sosial dalam menyebarkan informasi apa pun, termasuk hoax, fitnah, gosip, dan sebagainya untuk mendapatkan keuntungan.


"sehingga melihat Fenomena ini kita menghimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati serta lebih bijak memanfaatkan media sosial dalam kehidupan sehari-hari" Pungkasnya. (Irul)

Penulis
: redaksi