Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru Dumai Dinilai Tak Sesuai Ketentuan

Pemilik Lahan Akan Laporkan PN Bengkalis ke KY dan MA
redaksi
Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru Dumai Dinilai Tak Sesuai Ketentuan
Xnewss.com, Duri- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melakukan eksekusi terhadap tanah warga yang ada di Kecamatan Bathin Solapan terkait pembebasan lahan untuk penggunaan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai, Senin (23/09/2019) pagi. Eksekusi lahan tersebut dilakukan pihak PN Bengkalis berdasarkan Konsinyasi atau uang titipan dari Kementerian Pekerjaan Umum. 


Eksekusi yang dilakukan ini sangat disayangkan oleh pemilik lahan Awaludin. Sebab eksekusi dilakukan disaat tanah tersebut masih sengketa dan perkaranya sedang berjalan di PN Bengkalis.


Hal ini diungkap Kuasa Hukum Pemilik Lahan Edi Azmi Rozali, Senin (23/09/2019) siang. Ia menyayangkan eksekusi itu, padahal pihaknya sedang mengajukan perkara keberatan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Bengkalis. 


"Kita sayangkan eksekusi ini, padahal kita sedang ajukan perkara keberatan uang ganti ruginya ke PN Bengkalis, perkaranya sedang berjalan saat ini proses pemeriksaan saksi" terangnya.


Menurutnya, pihak PN Bengkalis seharusnya tidak melakukan ekseskusi terlebih dahulu. Menunggu proses perkara perdatanya berjalan hingga selesai. 


"Minimal harus ada putusan pengadilan barulah dilakukan eksekusi," ungkap Edi.


Selain eksekusi yang dilakukan oleh PN Bengkalis, pemilik lahan juga keberatan dengan nominal Konsinyasi yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Sebenarnya Pemilik lahan dulunya berencana akan mengajukan Kasasi terhadap Konsinyasi tersebut, hanya saja tidak diberikan kesempatan oleh panitera.


"Alasan mereka ingin mempelajari terlebih dahulu, padahal untuk mengajukan Kasasi ini sudah jelas ada aturan hukumnya berbentuk Perma," tambah Edi. 


Lahan yang dieksekusi oleh pihak Pengadilan ini terletak di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan dan Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan. Untuk Desa Bumbung luas lahan tersebut sekitar satu hektare, kemudian Lahan di Kesumbo Ampai luasnya sekitar dua hektare lebih.


Ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 25.000 permeter nilai tersebut jauh dibawa nilai jual objek pajak (NJOP) untuk daerah tersebut. "Kita sebenarnya minta pemerintah untuk membayarkan ganti rugi sesuai harga pasar. Untuk daerah tersebut harga pasar tanah per meternya sekitar 150.000 rupiah,". Ungkapnya.


Permintaan ini dianggap wajar, karena tanah yang bersebelahan dengan tanah sengketa bahkan dibayar seharga Rp 310.000 rupiah. Ini dinilai sangat merugikan pemilik tanah tersebut.


Dengan eksekusi ini, pemilik tanah atas nama Awaluddin berencana akan laporkan eksekusi yang dinilai tidak sesuai aturan oleh PN Bengkalis kepada komisi Yudisial. "Tidak sampai disitu kita juga akan laporkan tindakan yang diambil aparatur penegak hukum di PN Bengkalis ke Makamah Agung," ucap kesalnya.(ry)

Penulis
: redaksi