Dua TPS di Dumai Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

redaksi
Dua TPS di Dumai Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Sar
Situasi pemungutan suara di TPS 16 beberapa waktu lalu.
Xnewss.com, Dumai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yaitu TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.


Komisioner KPU Dumai Parno SE mengatakan PSU akan dilaksanakan 27 April 2019 mendatang.


"PSU akan dilaksanakan 27 April 2019 mendatang di dua TPS yaitu TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur," kata Parno SE.


Dijelaskan Parno, PSU dilaksanakan berdasarkan keputusan Pleno penetapan PSU berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan.

"PSU dilaksanakan berdasarkan keputusan Pleno penetapan PSU berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan," jelasnya.


Adapun rekomendasi didasari oleh beberapa alasan diantaranya yaitu ada pemilih khusus atau DPK  melakukan pencoblosan di TPS yang tidak sesuai dengan alamat e -KTP. Tutupnya


Diberitakan sebelumnya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun bisa menggunakan hak pilihnya pada Pukul 12.00 sampai Pukul 13.00 WIB, wajib membawa e-KTP dan memilih di TPS yang sesuai dengan alamat di e-KTP. (Sa)

Penulis
: redaksi