Satu Bulan Melarikan Diri, DPO Curat Diringkus

redaksi
Satu Bulan Melarikan Diri, DPO Curat Diringkus
Xnewss.com- Sempat berhasil melarikan diri, akhirnya WA (50) warga Kelurahan Pelintung yang masuk Daftar Pencarian Orang atas perkara dugaan pencurian kabel milik CV Bangun Kenaya pada  bulan Juni lalu, Rabu (05/07/2017) sekira pukul 10.00 WIB berhasil diamankan petugas.


Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan petugas kali ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat pelaku. Berangkat dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.


Tidak lama melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku dan melakukan pengejaran di Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning.


Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK.MSi saat dikonfirmasi Xnewss melalui Paur Humas IPTU Jamal membenarkan pihak Polsek Medang Kampai berhasil mengamankan pelaku DPO pencurian kabel.


"Saat penangkapan terhadap DPO WA oleh petugas, pelaku mengaku hendak melarikan diri ke Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, 

Awalnya petugas berhasil mengamankan rekan DPO WA berinisial RI warga Kelurahan Kelurahan Medang Kampai, Kecamatan Medang Kampai yang ketahuan hendak mencuri kabel tembaga milik CV Bangun Kenaya, Ahad (18/06/2017) sekira pukull 19.00 WIB.


Diketahuinya aksi yang dilakukan tersangka bersama dua rekan nya berinisial Bo (30) dan Wa (50) yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bermula saat dua pekerja yang diketahui bernama Eki Setiawan dan Wanto akan melaksanakan aplusan pergantian tugas jaga di PLN Gardu Induk KID Pelintung.


Tidak sampai disitu, disaat bersamaan kedua saksi mendengar ada suara seperti orang melangkah di air dari arah rawa - rawa dekat barak gudang peralatan yang berada didepan gedung.


Karena merasa curiga, kedua saksi kemudian menuju sumber suara (barak peralatan,red) untuk melihat situasi, sesampainya di barak peralatan, Eki dan Wanto melihat tersangka sedang menarik kabel tembaga kebelakang barak menuju pagar pembatas dan dua orang teman tersangka sedang memotong kabel tembaga.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatan nya di lokasi yang sama sudag berlangsung sebanyak 3 kali. Dan atas kejadian tersebut, CV. BANGUN KENAYA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000. (Agung)

Penulis
: redaksi