Saat Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk Polisi

redaksi
Saat Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk Polisi
Sar
Kedua pelaku setelah diamankan tim opsnal Polsek Dumai Timur bersama barang bukti narkoba diduga sabu.
Xnewss.com, Dumai - Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur mengamankan dua pria saat akan melakukan transaksi diduga narkoba jenis sabu di Jalan Meranti Laut, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) pada, Jumat (15/03/2019) sekira pukul 03.00 WIB.


Dua pria yang diamankan itu berinisial RK (20) dan W (38) keduanya merupakan warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Dari dua pria ini polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya, 4 paket kecil diduga sabu seberat 2,1 gram, 3 plastik bening pembungkus sabu, 2 sendok plastik dan 2 unit telepon genggam.


Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Dumai Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamzami didampingi Paur Humas Polres Dumai, Inspektur Satu (IPTU) Dedi Novarizal membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku penylahgunaan narkotika tersebut.


"Benar, kemarin (Jumat,red) tim opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Paur Humas Polres Dumai, Sabtu (16/03/2019).


Diceritakan Iptu Dedi, penangkapan pelaku ini berawal saat anggota opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seorang pria yang dicurigai memiliki dan menguasai narkoba.


Berbekal informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Meranti Laut. Benar saja setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mendapati adanya seorang pria yang dicurigai tersebut dan langsung melalukan pengkapan terhadap RK beserta barang bukti 1 paket kecil diduga sabu.


Lanjut Dedi mengatakan, setelah mengamankan RK tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku W. Dalam penggrebekan dan penggeledahan rumah tersebut tim mengamankan pelaku bersama barang bukti 3 paket kecil diduga sabu didalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan dibawah kasur dalam kamarnya.


"Dalam pengembangan itu, tim opsnal kembali mengamankan seorang pria berinisial W bersama barang bukti 3 paket diduga sabu yang disembunyikan dibawah kasurnya," ungkap Iptu Dedi.


Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur. Pelaku nantinya akan terancam dengan Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Sa)

Penulis
: redaksi