Pria yang diketahui berinisial G (29) warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Dalam penangkapan yang dilakukan kemarin polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket kecil.diduga sabu, tujuh butir diduga ekstasi, satu buah kaca pirek, lima plastik bening dan satu unit telepon selular.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Dumai Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Zamzami membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Benar, kemarin tim opsnal kita berhasil mengamankan satu orang terduga penyalah gunaan narkotika. Dalam penangkapan itu kita juga mendapati barang bukti sabu dan ekstasi, dari pelaku," ujar Kapolsek Dumai Timur kepada Xnewss.com, Senin (04/02/2019).
Lanjut Zamzami menjelaskan, penangkapan itu berawal saat tim opsnal mendapati informasi adanya salah seorang pria yang diduga menguasai narkoba. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat terduga pelaku tiba dirumahnya kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti disaku celana pelaku," ungkap Kompol Zamzami.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Sar)