Menanggapi polemik ini, Kabid Penataan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Dumai, Martin, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi proses mediasi secara profesional. Ia berkomitmen memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu sesuai koridor hukum.
Hingga berita ini diturunkan, GRIB Jaya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut menuntut PT SIL dan PT IBP menunjukkan komitmen nyata dalam perlindungan tenaga kerja sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat lokal Dumai. (Agung)