Adu Nasib di Disnaker: GRIB Jaya Kepung PT SIL dan PT IBP

redaksi
Adu Nasib di Disnaker: GRIB Jaya Kepung PT SIL dan PT IBP
Xnewss.net, DUMAI - Perselisihan hubungan industrial kembali mencuat di Kota Dumai. Sebanyak 30 pekerja lokal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini didampingi oleh GRIB Jaya Kota Dumai dalam menuntut hak-hak mereka dari PT Srikandi Inti Lestari (PT SIL), perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang bermitra dengan PT Inti Benua Perkasatama (PT IBP).


​Ketegangan tersebut bermuara pada rapat mediasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai, Selasa (30/6). Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan pekerja, manajemen GRIB Jaya, serta Kabid Penataan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dumai, Martin.


​Ketua GRIB Jaya Kota Dumai, Drs. H. Kimlan, S.H., menegaskan bahwa kehadiran organisasinya adalah bentuk perlindungan terhadap warga lokal. Ia mendesak PT SIL segera menunaikan kewajiban pembayaran hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Kimlan juga menyoroti peran PT IBP sebagai pemberi pekerjaan utama.


​"Kami hadir bukan untuk mencari konflik, tetapi memperjuangkan keadilan. PT IBP sebagai perusahaan pemberi pekerjaan tidak boleh menutup mata," ujar Kimlan dengan nada tegas. "Jangan sampai muncul anggapan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja lokal diabaikan."


​Kimlan menyayangkan lambannya proses penyelesaian yang membuat nasib 30 pekerja terkatung-katung. Menurutnya, hak pekerja bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban hukum yang mutlak dipenuhi. Ia menegaskan, jika perusahaan tetap bergeming, pihaknya siap menempuh jalur hukum.


​Nada prihatin juga dilontarkan Ketua Srikandi GRIB Jaya Kota Dumai, Rahmayani. Ia mengkritik keras sikap perusahaan yang seolah melepas tangan setelah pekerja tidak lagi dibutuhkan. "Anak daerah berhak atas perlakuan adil. Jangan hanya butuh saat operasional, tapi ketika ada persoalan, mereka dibiarkan berjuang sendiri," kata Rahmayani.


​Di sisi lain, salah satu perwakilan pekerja yang enggan disebutkan namanya berharap perusahaan segera memiliki itikad baik. "Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sesuai aturan. Kami harap tanggung jawab moral dan hukum perusahaan segera direalisasikan," ucapnya.


​Menanggapi polemik ini, Kabid Penataan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Dumai, Martin, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi proses mediasi secara profesional. Ia berkomitmen memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu sesuai koridor hukum.


​Hingga berita ini diturunkan, GRIB Jaya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut menuntut PT SIL dan PT IBP menunjukkan komitmen nyata dalam perlindungan tenaga kerja sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat lokal Dumai. (Agung)