Dalam audiensi tersebut, pimpinan GRIB Jaya kembali menegaskan posisi mereka dalam memperjuangkan hak-hak dasar pekerja lokal, Drs. H. Kimlan, S.H. Ketua GRIB Jaya Kota Dumai, menekankan bahwa tuntutan utama yang tidak bisa ditawar adalah pembayaran hak kompensasi pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa PT IBP selaku perusahaan pemberi kerja utama memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan mitra kerjanya (PT SIL) menjalankan kewajiban dengan benar.
"Kami menuntut kepastian. Hak kompensasi harus dibayarkan tanpa potongan yang tidak semestinya, dan kami mendesak agar perusahaan mempertimbangkan kembali status para pekerja untuk dipekerjakan kembali," tegas Kimlan.
Sementara itu, Rahmayani Ketua Srikandi GRIB Jaya Kota Dumai, Senada dengan Kimlan, Rahmayani menyoroti aspek keadilan bagi masyarakat lokal. Ia sangat menyayangkan jika perusahaan hanya memprioritaskan produktivitas saat operasional, namun abai saat muncul masalah ketenagakerjaan.
"Perjuangan ini bukan sekadar soal uang kompensasi, tetapi soal harga diri dan hak hidup anak daerah. Kami berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk mempekerjakan kembali rekan-rekan kita yang sudah terbukti dedikasinya selama ini," ungkap Rahmayani.
Pihak GRIB Jaya berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga PT IBP memberikan jawaban konkret atas tuntutan tersebut. Dialog yang telah dimulai di Pekanbaru ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang adil (win-win solution), di mana hak-hak pekerja terpenuhi dan stabilitas hubungan industrial tetap terjaga.
Pihak GRIB Jaya menyatakan akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan para pekerja setelah mendapatkan tanggapan resmi dari pihak manajemen PT IBP pasca-audiensi tersebut.