Hasilnya, Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, merespons keras tindakan tersebut. Dalam penjelasan yang diterima Ketua DPD, Martin Purba, S.H terungkap bahwa Ketua Umum sempat meluapkan kemarahannya. "Ketua Umum marah, kapan kami SK-kan dia? Itu tidak boleh, dan (tindakan tersebut) menjelekkan nama saya," ujar Kimlan menirukan respons yang diterima Ketua DPD.
Penegasan ini merujuk pada butir keempat Surat Rekomendasi DPP GRIB Jaya tertanggal 21 Mei 2026, yang menyatakan bahwa surat tersebut tidak memberikan kewenangan untuk membentuk kepengurusan atau mengatasnamakan DPP di luar lingkup kegiatan sosial.
Terkait kondisi di lapangan, Kimlan memberikan pintu terbuka bagi anggota yang sempat berada di bawah naungan Agus Tera namun tetap ingin bergabung dengan GRIB Jaya yang sah. "Jika ada anggota yang di bawah naungan Agus Tera masih ingin bergabung di GRIB dan merasa bingung, dipersilakan datang ke kantor DPC dan menjumpai Ketua Satgassus, Roni S," ujar Kimlan.
Dengan adanya instruksi tegas tersebut, Kimlan berharap tidak ada lagi simpang siur informasi di akar rumput mengenai struktur organisasi GRIB Jaya di Kota Dumai. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi di luar batasan tersebut adalah tindakan yang tidak sah dan di luar koridor AD/ART GRIB Jaya. Rapat di Jalan Budi Utomo tersebut menjadi penutup bagi berbagai spekulasi yang sempat beredar terkait legalitas kepengurusan yang coba dibangun oleh pihak-pihak tertentu di luar struktur resmi DPC. (Agung)