Tidak Ada SK, Agus Tera Bukan Anggota DPC Gribjaya Dumai

redaksi
Tidak Ada SK, Agus Tera Bukan Anggota  DPC Gribjaya Dumai
Xnewss.net,​DUMAI - Keriuhan internal organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kota Dumai akhirnya menemui titik terang. Ketua DPC GRIB Jaya Kota Dumai, Drs. Kimlan Antoni, S.H., menegaskan batasan wewenang terkait posisi Agus Tera di tengah organisasi tersebut dalam rapat yang berlangsung di kantor DPC GRIB Jaya, Jalan Budi Utomo, Rabu (08/07/2026).


​Dalam forum tersebut, Kimlan secara eksplisit menyatakan bahwa Agus Tera bukan merupakan ketua, dan yang paling krusial, tidak memiliki legitimasi maupun kewenangan untuk membentuk kepengurusan apa pun atas nama organisasi. Kimlan menegaskan bahwa surat yang selama ini dipegang oleh yang bersangkutan hanyalah surat rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk pengambilan keputusan organisasi.


​"Itu hanya surat rekomendasi dan tidak ada kekuatan hukumnya. Itu suatu kebohongan dan (Agus Tera) membohongi kawan-kawan di lapangan," tegas Kimlan di hadapan peserta rapat.


Meski demikian, Kimlan tetap membuka ruang bagi hal-hal yang bersifat positif. Ia menegaskan bahwa pihak DPC GRIB Jaya tidak menutup pintu bagi inisiatif sosial. "Kalau Agus Tera mau melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti buat pasar murah, semua pengurus dan anggota DPC GRIB Jaya Dumai sangat mendukung penuh," ujar Kimlan


​Lebih lanjut, Kimlan membeberkan bahwa duduk perkara ini telah dikomunikasikan secara resmi. Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan oleh Ketua DPD kepada Ketua Umum DPP GRIB Jaya untuk dilakukan verifikasi.


​Hasilnya, Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, merespons keras tindakan tersebut. Dalam penjelasan yang diterima Ketua DPD, Martin Purba, S.H terungkap bahwa Ketua Umum sempat meluapkan kemarahannya. "Ketua Umum marah, kapan kami SK-kan dia? Itu tidak boleh, dan (tindakan tersebut) menjelekkan nama saya," ujar Kimlan menirukan respons yang diterima Ketua DPD.


​Penegasan ini merujuk pada butir keempat Surat Rekomendasi DPP GRIB Jaya tertanggal 21 Mei 2026, yang menyatakan bahwa surat tersebut tidak memberikan kewenangan untuk membentuk kepengurusan atau mengatasnamakan DPP di luar lingkup kegiatan sosial.


​Terkait kondisi di lapangan, Kimlan memberikan pintu terbuka bagi anggota yang sempat berada di bawah naungan Agus Tera namun tetap ingin bergabung dengan GRIB Jaya yang sah. "Jika ada anggota yang di bawah naungan Agus Tera masih ingin bergabung di GRIB dan merasa bingung, dipersilakan datang ke kantor DPC dan menjumpai Ketua Satgassus, Roni S," ujar Kimlan.


​Dengan adanya instruksi tegas tersebut, Kimlan berharap tidak ada lagi simpang siur informasi di akar rumput mengenai struktur organisasi GRIB Jaya di Kota Dumai. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi di luar batasan tersebut adalah tindakan yang tidak sah dan di luar koridor AD/ART GRIB Jaya. Rapat di Jalan Budi Utomo tersebut menjadi penutup bagi berbagai spekulasi yang sempat beredar terkait legalitas kepengurusan yang coba dibangun oleh pihak-pihak tertentu di luar struktur resmi DPC. (Agung)