Panglima Tameng Adat LAMR Dumai Kecam PT Agrinas: “Jangan Jadikan Hutan Negara sebagai Ladang Kekuasaan dan Keuntungan Segelintir Orang!”

redaksi
Panglima Tameng Adat LAMR Dumai Kecam PT Agrinas: “Jangan Jadikan Hutan Negara sebagai Ladang Kekuasaan dan Keuntungan Segelintir Orang!”
Xnewss.net,Dumai- Panglima Tameng Adat LAMR Kota Dumai, Tengku Dedek Iskandar, mengecam keras polemik terkait dugaan penerbitan surat penugasan baru oleh PT Agrinas terhadap perusahaan yang sebelumnya disebut telah dikenai tindakan penyitaan atau penertiban oleh negara.



Tengku Dedek mempertanyakan dasar dan alasan diterbitkannya surat penugasan tersebut apabila memang sebelumnya telah terdapat surat penunjukan resmi dari pihak yang berwenang.



“Kalau memang sudah ada surat penunjukan resmi, kenapa dari pihak Agrinas kembali mengeluarkan surat penugasan baru terhadap perusahaan yang sebelumnya sudah disita atau ditertibkan oleh negara?



Menurutnya, keputusan yang menyangkut kawasan hutan maupun aset negara harus dilakukan secara transparan, hati-hati, dan berdasarkan aturan yang jelas. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menimbulkan kebingungan atau gesekan di tengah masyarakat.



“Kami mempertanyakan, apakah keputusan seperti ini tidak berpotensi menimbulkan konflik di lapangan? Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Jangan sampai kebijakan yang tidak jelas justru membuat masyarakat saling berhadapan. Mohon pihak Agrinas arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Jangan seolah-olah masyarakat dibiarkan berhadapan satu sama lain,” ujarnya.



Jangan Sampai Kebijakan Negara Menjadi Pemicu Konflik

Tengku Dedek menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, sebagai bagian dari elemen masyarakat Dumai, ia menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan lahan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Jangan sampai ada keputusan yang hari ini dianggap administratif, tetapi dampaknya justru menjadi konflik sosial di lapangan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan buka dasar hukumnya, tunjukkan dokumennya, dan jelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta kementerian, lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status lahan, dasar penunjukan, serta legalitas surat penugasan yang menjadi polemik.

Menurutnya, transparansi merupakan langkah penting agar tidak muncul berbagai persepsi dan tudingan di tengah masyarakat.



“Hutan Negara Bukan Ladang Kekuasaan Segelintir Orang”

Tengku Dedek kembali menegaskan bahwa kawasan hutan dan lahan negara merupakan aset yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau menimbulkan kesan hanya menguntungkan kelompok tertentu.



“Hutan negara bukan warisan pribadi dan bukan ladang kekuasaan maupun keuntungan untuk segelintir orang. Kalau memang ada aturan yang membenarkan, jelaskan secara terbuka. Kalau ada persoalan atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, periksa dan bongkar secara hukum,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan di lapangan yang dapat memperkeruh suasana.



“Kami tidak ingin masyarakat diadu domba. Jangan sampai karena adanya surat atau keputusan yang berbeda, masyarakat akhirnya saling berhadapan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan malah membuat masyarakat bingung,” tambahnya.


Tengku Dedek menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan aset negara.



“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Yang benar harus dibela, yang salah harus diperiksa. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan informasi yang sepotong-sepotong,” pungkasnya. (Rilis)