LBH Laksamana Merah Putih Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

redaksi
LBH Laksamana Merah Putih Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Xnewss.net,​DUMAI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laksamana Merah Putih (LMP) menegaskan komitmennya untuk mengawal rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Di bawah kepemimpinan Ketua LBH LMP, Drs. Kimlan Antoni SH, lembaga ini secara resmi menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah Kota Dumai.


​Langkah konkret ini diambil sebagai bentuk keprihatinan LBH LMP terhadap fenomena ketidakadilan yang kerap menimpa warga kurang mampu, terutama di sektor ketenagakerjaan.


​Drs. Kimlan Antoni SH mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan terkait maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, praktik PHK tersebut disinyalir sarat akan kepentingan, mulai dari unsur nepotisme hingga indikasi praktik penyogokan untuk memasukkan kroni tertentu.


​"Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak perusahaan melakukan PHK yang cacat prosedural. Selain itu, kami melihat proses hukum di lapangan sering kali tidak transparan dan tidak berkeadilan," ujar Kimlan kepada awak media, Selasa (7/7/2026).


​Kimlan menambahkan, LBH LMP tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk, bahkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


​"Bagi masyarakat kurang mampu, baik pekerja yang terkena PHK maupun yang menghadapi kasus kriminal umum lainnya, silakan datang dan melapor. Kami akan dampingi secara gratis sampai tuntas," tegasnya.


​Drs. Kimlan Antoni SH memastikan bahwa seluruh langkah LBH LMP memiliki landasan hukum yang kokoh. Operasional lembaga ini berpijak pada:

​UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

​Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 terkait perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

​SK Menkumham RI Nomor AHU-0128.AH.02.01 Tahun 2010.

​Selain memberikan pendampingan di pengadilan, LBH Laksamana Merah Putih juga menjadwalkan program penyuluhan hukum secara rutin. Program ini menyasar komunitas buruh dan masyarakat umum agar mereka lebih memahami hak-hak hukum serta prosedur yang benar dalam menghadapi persoalan hukum.


​Dalam menjalankan misinya, LBH LMP didukung oleh jajaran advokat profesional yang berpengalaman di bidangnya, di antaranya Raja Tampubolon SH, Raja Junaidi SH, Rahma Kareni SH, serta pakar hukum lainnya yang memiliki integritas tinggi.


​"LBH Laksamana Merah Putih selalu siap menjadi garda terdepan dalam membela mereka yang terpinggirkan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika merasa hak-hak hukumnya terabaikan," tutup Kimlan. (Agung)