​Di atas kertas, aturan hukum mengenai hal ini sangatlah gamblang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral atau batuan (termasuk tanah urug Galian C) yang tidak berasal dari pemegang izin resmiâ€"seperti IUP, IPR, atau SIPBâ€"dapat diganjar pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
​Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat mendesak dilakukannya audit menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir: memeriksa legalitas tambang di lahan Pak Koneng, kelengkapan izin armada, hingga dokumen penerimaan material di gerbang PT EUP.
​Hingga laporan ini diturunkan, manajemen PT Energi Unggul Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penggunaan material ilegal tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Pak Koneng lewat pesan WhatsApp menjelaskan, "kalau bermasalah laporkan saja bos", tulisnya di aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, bungkamnya korporasi raksasa tersebut kian menebalkan kecurigaan publik, memantik desakan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menyentuh pelaku kakap yang bermain di balik proyek infrastruktur. (Tim)