Jejak Tanah Ilegal di Proyek Raksasa Dumai

redaksi
Jejak Tanah Ilegal di Proyek Raksasa Dumai
Xnewss.net,​DUMAI - Debu beterbangan dari deretan truk yang membelah kawasan Lubuk Gaung, Kota Dumai. Puluhan armada pengangkut tanah itu tampak hilir mudik, menyuplai material untuk proyek penimbunan lahan di kawasan kilang milik PT Energi Unggul Persada (EUP). Namun, di balik gegap gempita proyek strategis tersebut, muncul aroma tak sedap. Material tanah uruk yang dipakai diduga kuat berasal dari tambang Galian C tak berizin alias ilegal.


​Publik Dumai kini menuding PT EUP melakukan praktik "main mata" dengan penyedia material. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut diduga dipasok dari lahan milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sapaan "Pak Koneng". Hingga kini, legalitas tambang tersebut menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.


​Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR), Satria Ramadhan, menyebut fenomena ini sebagai alarm bahaya bagi penegakan hukum di Dumai. Menurut dia, penggunaan material ilegal dalam proyek berskala besar mencerminkan pengabaian terhadap aturan negara.


​"Munculnya dugaan penggunaan material Galian C ilegal oleh PT EUP untuk proyek penimbunan menjadi alarm serius bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan," ujar Satria kepada Xnewss.net, Sabtu (27/06/2026). "Jika benar material yang digunakan tidak memiliki izin resmi, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bentuk pengabaian terhadap aturan negara dan ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh tutup mata."


​Praktik tambang ilegal sejatinya bukan perkara sepele. Selain memicu kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan, tindakan ini juga menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.


​Di atas kertas, aturan hukum mengenai hal ini sangatlah gamblang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral atau batuan (termasuk tanah urug Galian C) yang tidak berasal dari pemegang izin resmiâ€"seperti IUP, IPR, atau SIPBâ€"dapat diganjar pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


​Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat mendesak dilakukannya audit menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir: memeriksa legalitas tambang di lahan Pak Koneng, kelengkapan izin armada, hingga dokumen penerimaan material di gerbang PT EUP.


​Hingga laporan ini diturunkan, manajemen PT Energi Unggul Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penggunaan material ilegal tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Pak Koneng lewat pesan WhatsApp menjelaskan, "kalau bermasalah laporkan saja bos", tulisnya di aplikasi WhatsApp.


Sementara itu, bungkamnya korporasi raksasa tersebut kian menebalkan kecurigaan publik, memantik desakan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menyentuh pelaku kakap yang bermain di balik proyek infrastruktur. (Tim)