Beban di Pundak Buruh: Menggugat Praktik "Jual-Beli" Kesehatan di PT SIL

redaksi
Beban di Pundak Buruh: Menggugat Praktik "Jual-Beli" Kesehatan di PT SIL
Xnewss.net, Dumai- Seharusnya, kesehatan pekerja adalah tanggung jawab penuh pemberi kerja. Namun, di balik megahnya operasional PT Inti Benua Perkasatama (IBP), praktik yang jauh dari norma ketenagakerjaan justru subur di tingkat vendor. PT Srikandi Inti Lestari (SIL), perusahaan yang menjadi vendor di PT IBP, diduga kuat membebani biaya *medical check-up* (MCU) kepada pekerjanya sendiri.


Praktik lancung ini bukan barang baru. Berdasarkan penelusuran, kebijakan sepihak ini telah berlangsung menahun, setidaknya sejak 2019. Seorang pekerja PT SIL yang enggan disebut namanya menuturkan, MCU bukan lagi menjadi syarat rekrutmen yang dibiayai perusahaan, melainkan "kewajiban" finansial bagi calon pekerja.


"Sejak saya masuk tahun 2019, kami diminta MCU sendiri. Biayanya pun ditanggung penuh oleh pekerja yang bersangkutan," ujar sumber tersebut saat ditemui di Dumai, pekan ini.


Ironisnya, PT SIL tidak membebaskan pekerja memilih fasilitas kesehatan. Perusahaan menetapkan Rumah Sakit Thamrin di Kota Dumai sebagai lokasi tunggal untuk MCU. Pola ini memicu kecurigaan adanya "tali-temali" antara vendor dan penyedia layanan kesehatan yang semakin memojokkan posisi tawar buruh.


Kini, para pekerja menuntut keadilan. Mereka mendesak agar PT SIL segera melakukan pengembalian dana (*reimbursement*) atas seluruh biaya MCU yang telah mereka keluarkan sejak awal masa kerja hingga berakhirnya masa kerja.


Ketua Grib Jaya Dumai Kimlan Antoni, S.H saat dikonfirmasi melalui Ketua Srikandi Grib Jaya Dumai sekaligus Ketua Komunitas Pencari Kerja Kota Dumai, Rahma Yani, angkat bicara keras menyoroti sengkarut ini. Menurut Rahma, PT IBP selaku perusahaan utama tidak boleh lepas tangan atas ulah vendornya.


"PT IBP harus mengambil tindakan tegas terhadap PT SIL atas ketidakpatuhan mereka dalam menerapkan peraturan ketenagakerjaan. Ini tidak bisa dibiarkan, mulai dari hak kompensasi yang tidak pernah tersalurkan, bahkan biaya *medical check-up* malah dibebankan ke pekerja yang seharusnya merupakan tanggung jawab perusahaan tempat pekerja itu bekerja," ujar Rahma dengan nada gusar.


Rahma menekankan bahwa pembiaran atas praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan PT IBP terhadap mitra kerjanya. "Jangan sampai kenyamanan operasional perusahaan dibangun di atas penderitaan dan hak-hak dasar pekerja yang dirampas," tambahnya.


Tindakan PT SIL yang membebankan biaya MCU kepada pekerja merupakan pelanggaran nyata terhadap norma yang berlaku. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala maupun awal menjadi tanggung jawab pemberi kerja.


Bagi perusahaan yang membandel, ancaman sanksi tidak main-main. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan hak pekerja dapat dikenakan:


1. **Sanksi Administratif:** Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

2. **Sanksi Perdata:** Pekerja berhak menuntut penggantian biaya (*restitusi*) dan sanksi denda jika terbukti adanya unsur kesengajaan untuk menekan hak pekerja.

3. **Pengawasan Ketenagakerjaan:** Dinas Tenaga Kerja memiliki wewenang untuk melakukan audit investigatif. Jika ditemukan bukti pelanggaran, perusahaan bisa diganjar sanksi pidana jika terbukti melanggar syarat-syarat kerja yang telah ditetapkan dalam kontrak atau peraturan perundangan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SIL belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pengembalian biaya MCU tersebut. Apakah PT IBP akan berani menindak vendornya, atau justru membiarkan praktik ini terus menjadi beban bagi para buruh? (Agung)