Namun ucap Ali, sesuai hasil pertemuan warga dan FKRT, LPMK serta organisasi paguyuban yang ada di lingkungan masyarakat berdampak wilayah Kelurahan Kayu Kapur akan mengambil sikap kekeluargaan dengan di mediasi oleh pihak Kelurahan, bila tidak ada titik temu maka akan dilaksanakan aksi lapangan.
Disamping Itu Ketua LPM Kelurahan Bukit Kayu Kapur Hamdi, hanya bisa mengatakan keputusan ada pada semua element masyarakat, pihak LPMK hanya bisa menyambangi ke Kelurahan saja.
Berbeda dengan Ketua RT 26 Jhoni Bangun, dirinya meminta kepada pihak perusahaan untuk turun bersama survei lingkungan dan mencari solusi, jangan kepentingan perusahaan ekonomi warga terhenti, paska penutupan jalan paska di bangun jembatan layang (fly over).
"Pembangunan jalan tol jangan jadi momok ketakutan warga dengan oknum aparat keamanan yang bertugas di lapangan galian C, apa sudah kantongi izin galian C nya ?!. Meski itu proyek negara izin tetap berlaku karena pelaksananya kan perusahaan," ujarnya.
Disamping itu juga yang paling utama rumah warga yang retak dampak dari pembangunan jalan tol di ganti rugi, jangan warga selalu dapat susah akibat pekerjaan pembangunan tol, ketus Jhoni .
"Jujur bila tak di indahkan pihak pelaksana kami masyarakat bakal menstop dan menguasai arena STA 13.000 s/d STA 15.000," katanya mengakhiri.(ck5)