DPRD Desak Pemerintah Bertindak Tegas Terkait Pekerja Buruh Jalan Tol Yang di PHK

redaksi
DPRD Desak Pemerintah Bertindak Tegas Terkait Pekerja Buruh Jalan Tol Yang di PHK
Ist
Anggota DPRD Kota Dumai, Fetria Naspita.
Xnewss.com, Dumai - Keberadaan Tenaga Kerja lokal yang bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan jalan Tol Dumai-Pekanbaru yang kini di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan perusahaan PT Cahaya Gemerlap Anugrah Abadi selaku Sub Kontraktor dari PT Hutama Karya Infrastruktur mengalami financial distress atau krisis financial. Mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Kota Dumai Fetria Naspita. 


Dirinya mendesak pemerintah dalam hal ini, bidang pengawas Ketenagakerjaan Disnaker melakukan sikap tegas terhadap perusahaan, agar kembali bisa memperkerjakan para buruh harian lepas dan mengecek pekerja yang didatangkan dari luar kota Dumai.


"Kalau dipecat dengan alasan krisis itu tidak masuk diakal, maka perusahaan harus detil dan lebih jelas memberikan alasan pemecatan. Pemerintah dalam hal ini leading sektor di Kota Dumai harus mengkroscek sebab akibat mengapa tenaga kasar asal Dumai (buruh lokal, red) dipecat secara keseluruhan," ujar Fetria politisi dari partai Gerindra ini kepada awak media, Minggu (10/03/2019) saat menerima keluhan perwakilan para buruh.


Menurutnya, PT. Cahaya Gemerlap Anugrah Abadi harus konsisten, karena sebelum PT Cahaya Gemerlap Anugrah Abadi merekrut tenaga kerja tentu ada komitmen dengan para pekerja atas nama Forum Masyarakat anak tempatan dan perusahaan induk pemberi kerja yakni perusahaan Hutama Karya Infrastruktur (HKI) jika sudah gak mampu memperkerjakan, kembalikan ke HKI bukan di PHK secara serentak.


"Komitmen itu bahwa tenaga kerja lokal harus didominasi setiap ada perusahaan baru sesuai Peraturan Daerah nomor 10 serta UU ketenagakerjaan pasal 13 oleh PT Hutama Karya Infrastruktur dan PT Cahaya selaku sub kontrak akan mengutamakan anak tempatan untuk bekerja disegala lini, sesuai draf perjanjiannya yang ditandatangi semua pihak bermaterai lagi," ungkap Petria.


Kalau tidak konsisten, perusahaan itu tentunya melanggar kesepakatan secara moral, Pemerintah harus menindak, tambahnya.


Lanjut dijelaskannya, kalau perusahaan membawa pekerja kasar dari luar daerah,  masyarakat agar dapat melaporkan kepada Pemerintah.


"DPRD pasti menyikapi masalah ini. Nanti saya koordinasikan sama komisi terkait, untuk mengidentifikasi masalah - masalah yang berkaitan dengan rekrutmen tenaga kerja ini, jika perlu semua pihak perusahaan dipanggil  diminta keterangan dan sektor pemerintahan untuk segera melakukan razia agar anak tempatan tidak menjadi penonton ," pungkasnya.(Sam)

Penulis
: redaksi