Pansus A DPRD Siak Bahas Ranperda Tentang Kampung

redaksi
Pansus A DPRD Siak Bahas Ranperda Tentang Kampung
Sum
Pansus A DPRD Siak saat menggelar Ranperda Tentang Kampung.
Xnewss.com, Siak - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus A) menggelar rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kampung, Senin (19/11/2019) siang lalu bertempat di Gedung Panglima Ghimbam.


Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus A tersebut yakni, Sutarno, Androy Aderianda, Hasmar, Gustimar, Miduk Gurning, Paramananda Pakpahan, Darmadi, Hohen Saragih, Agustiawarman, Muhammad Arum, Sugiyanto,  Zulfaini dan Muslim.


Materi utama dalam rapat yang diikuti oleh 13 orang anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus A itu diantaranya, tentang pembahasan Ranperda Kabupaten Siak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.


Selain itu juga membahas Ranperda Kabupaten Siak tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian penghulu.


Dan terakhir, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini  Ranperda Kabupaten Siak tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).


Sementara itu rapat yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak yang tergabung dalam Pansus A itu berlangsung dengan aman. (Sum)

Penulis
: redaksi