Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus A tersebut yakni, Sutarno, Androy Aderianda, Hasmar, Gustimar, Miduk Gurning, Paramananda Pakpahan, Darmadi, Hohen Saragih, Agustiawarman, Muhammad Arum, Sugiyanto, Zulfaini dan Muslim.
Materi utama dalam rapat yang diikuti oleh 13 orang anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus A itu diantaranya, tentang pembahasan Ranperda Kabupaten Siak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
Selain itu juga membahas Ranperda Kabupaten Siak tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian penghulu.
Dan terakhir, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini Ranperda Kabupaten Siak tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).
Sementara itu rapat yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak yang tergabung dalam Pansus A itu berlangsung dengan aman. (Sum)