Ratusan Warga Binaan Akan Terima Remisi Kemerdekaan

redaksi
Ratusan Warga Binaan Akan Terima Remisi Kemerdekaan
Sar
Xnewss.com, Dumai - Sebanyak 398 warga binaan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB diusulkan mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tahun 2019. Ratusan warga binaan ini mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan jumlah berbeda.


Namun, tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Pengurusan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berjalan di Rutan Dumai.


Kepala Rutan Dumai, Rindra Wardhana melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Dumai, Erika Putra Ginting mengatakan, ada 398 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdakaan ke Kemenkumham.


"389 warga binaan ini mendapat remisi kemerdekaan dengan jumlah bervariasi mulai 1 hingga 5 bulan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujar Erika, Kamis (08/08/2019).


Menurutnya, warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi sudah memenuhi aturan dan persyaratan yang ditentukan. Seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung tangggal pemberian remisi.


"Mereka harus memenuhi syarat terlebih dulu, baru bisa diusulkan," terangnya.


Ia menyebutkan, adapun jumlah warga binaan yang menerima remisi 1 bulan ada 92 orang, 2 bulan ada 88 orang. Untuk yang menerima remisi 3 bulan ada 90 orang, 4 bulan remisi ada 58 orang dan 5 bulan remisi ada 70 orang.


"Pemberian remisi ini juga dapat mengurangi tingkat hunian yang semakin tinggi. Sehingga over kapasitas tingkat hunian akan cepat berkurang. Remisi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP sekaligus motivator pendorong WBP," pungkasnya.(Ry)

Penulis
: redaksi