Dugaan Skandal Galian C Ilegal: PT EUP Diduga Kuat Gunakan Material Tanpa Izin untuk Proyek Penimbunan

redaksi
Dugaan Skandal Galian C Ilegal: PT EUP Diduga Kuat Gunakan Material Tanpa Izin untuk Proyek Penimbunan
Xnewss.net,DUMAI- Aktivitas penimbunan tanah di proyek pembangunan kilang milik PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kota Dumai kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek berskala besar tersebut dituding menggunakan material tanah uruk dari aktivitas galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.


​Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tanah tersebut disinyalir dipasok dari lahan milik seorang pengusaha lokal yang akrab disapa Pak Koneng. Jum'at (22/05/2026) kemarin, puluhan truk pengangkut tanah hilir mudik secara masif memasuki kawasan proyek, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai legalitas dokumen dan izin lingkungan aktivitas penambangan tersebut.


​Aroma "main mata" antara pihak korporasi dan penyedia material kian santer berembus. Publik Dumai mulai mempertanyakan komitmen PT EUP dalam mematuhi regulasi daerah, serta mendesak transparansi atas asal-usul material yang mereka gunakan.


​"Kalau memang semua legal, tunjukkan izin resminya secara terbuka. Jangan sampai proyek besar justru diduga bermain-main dengan aturan hukum dan lingkungan," cetus seorang tokoh pemuda setempat kepada wartawan.


​Ketidakjelasan ini menggelinding bak bola liar. Korporasi raksasa seperti PT EUP dinilai semestinya menerapkan standar kepatuhan hukum (legal compliance) yang ketat, bukan malah sebaliknya�"diduga menampung material dari sumber yang sarat masalah. Hingga kini, bungkamnya pihak manajemen kian mempertebal kecurigaan publik.


​Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi taji aparat penegak hukum di Kota Dumai. Publik mendesak agar hukum tidak tebang pilih dan berani menyentuh para pelaku kakap.


​Persoalan galian C tanpa izin sejatinya bukan perkara remeh. Selain merusak ekosistem dan lingkungan hidup secara permanen, praktik lancung ini jelas menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian.


​Masyarakat Dumai kini mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas lingkungan hidup segera turun ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan harus menyasar hulu hingga hilir: mulai dari legalitas tambang di tanah Pak Koneng, izin armada pengangkutan, hingga dokumen penerimaan di pihak PT EUP.


Seperti yang diketahui Dari regulasi UU no 3 tahun 2020, Pasal 161: Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara (termasuk batuan/tanah urug galian C) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IPR, SIPB, dll), dipidana dengan: ​Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).


​Hingga laporan ini diturunkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari manajemen PT Energi Unggul Persada maupun dari pihak Pak Koneng terkait tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka. (Tim)