Seperti yang diketahui Dari regulasi UU no 3 tahun 2020, Pasal 161: Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara (termasuk batuan/tanah urug galian C) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IPR, SIPB, dll), dipidana dengan: Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari manajemen PT Energi Unggul Persada maupun dari pihak Pak Koneng terkait tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka. (Tim)