Xnewss.com, Dumai- Kepala seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan wilayah 1 Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan Penyebrangan Dumai dan tanjung kapal (Rupat) Bengkalis di pelabuhan Bandar Sri Junjungan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan Penyebrangan Dumai dan tanjung kapal, sudah dilaksanakan mulai 9 November 2020 lalu.
"Pengawasan tonase ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau nomor 296/SE/2020, tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan/tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan Penyebrangan Dumai dan tanjung kapal (Rupat) Bengkalis," katanya, Senin (23/11/2020).
Alchoiri mengaku, sebelum penerapan tonase kendaraan ini, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, pengusaha dan masyarakat.
"Saat diterapkan, memang awalnya ada penolakan dari pengusaha namun, setelah dijelaskan, dan tujuan pembatasan tonase ini untuk apa, akhirnya mereka mengikuti aturan tersebut," tambahnya.
Lebihlanjut dijelaskannya, sesuai surat edaran Gubernur Riau nomor 296/SE/2020, tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan/tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan Penyebrangan Dumai dan tanjung kapal, maksimal tonase yang diperbolehkan lewat atau menyebrang seberat 8 Ton, diatas 8 Ton akan diberikan sanksi.
Diakuinya, sanksi jika kedapatan kendaraannya melebihi tonase yang telah ditentukan, akan dilakukan penilangan serta melangsir barang-barang nya hingga berat tak melebihi tonase yang telah ditentukan.
"Sejauh ini sudah ada 30 tilang yang telah dikeluarkan oleh Pihaknya bersama Lantas Dumai, karena kendaraan nya melebihi tonase yang telah ditentukan," imbuhnya.
Alchoiri berharap masyarakat ataupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan, ini untuk kepentingan bersama, karena jika tonase yang berlebihan bisa mengakibatkan jembatan roboh dan merugikan seluruh masyarakat.
Sementara, Kasat Lantas Dumai, AKP Agustius Chandra Pietama mengungkapkan, pembatasan tonase ini tentunya untuk kebaikan bersama, dan itu perlu didukung sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Kendaraan muatan baik dari Rupat maupun Dumai, harus melewati jembatan timbang, jika kedapatan melebihi tonase yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penilangan," tegasnya.
"Kita berharap masyarakat bisa menaati ketentuan yang telah ditetapkan, sesuai surat edaran Gubernur Riau nomor 296/SE/2020, tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan/tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal," pungkasnya. (Sar)