Parkir Liar dan Arena Judi Meresahkan, Satpol PP Dumai Lakukan Sosialisasi Perda Ketertiban

redaksi
Parkir Liar dan Arena Judi Meresahkan, Satpol PP Dumai Lakukan Sosialisasi Perda Ketertiban
Sar
Satpol PP Dumai melakukan Sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2002 tentang ketertiban di Kecamatan Bukit Kapur.
Xnewss.com, Dumai - Masyarakat daerah pingiran keluhkan masalah ketertiban umum berupa parkir angkutan industri di badan jalan, serta maraknya mesin judi dindong dan jekpot yang berada di warung remang remang terlebih lagi jam operasi Warung Internet (Warnet) yang kerap melebihi batas waktu operasional membuat warga di Kecamatan Bukit Kapur resah.


Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan sosialisasi mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) sesuai nomor 12 Tahun 2002. Berlokasi di gedung Kantor Kecamatan Bukit Kapur, Pada Selasa (30/07/2019) pihaknya mengundang Kasi Trantip Kelurahan dan Ketua Rukun Tetangga (RT) se Kelurahan Bukit Kapur. Hal itu nantinya dapat diterapkan terhadap para pengusaha yang melanggar aturan serta cara membuat laporan resmi untuk penindakan.


"Pada momentum Ini,  upaya kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dengan pendekatan yang humanis dan simpatik. Melalui ketua Rukun Tetangga sebagai mitra pemerintah Kota Dumai untuk melanjutkan sosialisasi ini ke masyarakat," jelas Kepala Operasi  Satpol PP Syamsir Ssos.


Syamsir menjelaskan, pelanggar perda yang dimaksud antara lain Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan sebelum waktu yang diizinkan dan masyarakat yang memarkirkan kendaraan di trotoar. Bahkan warnet yang kerap melebihi jam operasi mesin judi dindong, jekpot dan warung remang-remang di Bukit Kapur, Kota Dumai tak luput dari pelanggar perda.


Selain itu, cara yang simpatik seperti langsung mensosialisasikan perda nomor 12 tahun 2002 ini, serta memberikan salinan perda ini kepada ketua RT dan kasi trantip di nilai cenderung tidak akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat yang diberi sosialisasi. (Ck5)

Penulis
: redaksi