Peserta PBPU dan PPUBU yang telah memanfaatkan relaksasi tunggakan iuran ada sekitar 900 peserta di wilayah kerja BPJS Cabang Dumai, yang mencakup, lima kabupaten kota, yakni kota Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti.
"Kita berharap para peserta BPJS kesehatan bisa memanfaatkan program ini, sehingga para peserta yang tertunggak iuran 6 bulan keatas bisa kembali aktif, karena kalau peraturan sebelumnya, berapa tunggakan harus dilunaskan terlebih dahulu baru kartu peserta kembali aktif ," pungkasnya.(RS)