"Perpres No. 64 Tahun 2020, merubah besaran Iuran oleh pemerintah daerah dari sebelumnya tidak ada sharing menjadi double sharing (pusat dan daerah), artinya Iuran sebesar Rp. 42.000 per-jiwa akan dibantu oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 12.500, subsidi Pemerintah Provinsi sebesar 11.500 rupiah, jadi Pemda hanya membayar Rp. 18.000 saja," jelas Hari. (11/06/2020).
Menyikapi penjelasan tersebut, Sekretaris Daerah Meranti Bambang Supriyanto, mengaku sangat menyambut baik pemberlakuan Perpres No. 64 Tahun 2020, sebab dengan terjadinya pengurangan tanggungan iuran PBI-APBD yang harus dibayar Pemerintah Daerah maka dana yang tersedia dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang sebelumnya tidak tertanggung.
Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan kurang mampu.
"Peningkatan jumlah peserta BPJS ini akan kami berlakukan segera mohon dukungan dari BPJS Kesehatan Cabang Dumai untuk kita lakukan verifikasi bersama," ucap Bambang.
Tentu saja hal tersebut menjadi kabar bahagia bagi masyarakat kurang mampu di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti karena akan terbuka peluang bagi lebih kurang 11.000 warga miskin lagi untuk terdaftar dalam PBI APBD tanggungan Pemerintah Daerah Meranti.
Selain itu Bambang juga mengapresiasi ketersediaan aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan peserta JKN-KIS. "Penggunaan aplikasi ini harus diketahui secara luas oleh masyarakat dan saya menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti dapat mengaktifkan aplikasi ini di smartphone masing-masing sekaligus mensosialisasikannya kepada masyarakat," ajak Bambang.
Dalam hal pelayanan kesehatan pada tingkat pertama di Kabupaten Meranti tercatat kebutuhan dokter umum dengan Peserta JKN-KIS terdaftar sudah cukup dan tersebar merata sesuai distribusi peserta di Puskesmas dan selama masa Pandemi Covid-19 Pembatasan Kunjungan ke FKTP diperbolehkan dan dapat diganti dengan bentuk kunjungan tidak langsung/online (Whatsapp, telpon, sms, dan lain-lain). (Red)