“Pada prinsipnya no
problem, yang penting hasil studinya, bisa dibawa pulang, dipraktekkan, jadi
jangan jalan jalan saja, paling untuk pengetahuan. Tapi kalau sampai milyaran
rupiah maka perlu efisiensi biaya, sehingga tidak hanya sekedar jalan jalan,”
jelas Azam.
Oleh karena itu secara pribadi ia menilai tidak masalah, karena perlu, bisa
studi, ada nilai plus untuk daerah. Lebih penting, bisa dipraktekkan untuk
tempat masing masing di Riau.
”Sering terjadi tidak ada follow upa, maka perlu dipertanyakaan. Pengawasan
efektif bis akita lakukan dari surat jalan, secara administrasi struktur/
pengurus, sasaran, atau proposal kegiatan, dari situ yang pertama kita lihat,”
ungkap Azam.
Selanjutnya realisasi dan laporannya. Kalau gunakan dana APBD harus sesuai
ketentuan, sehingga bisa terus jalan pengawasan internal. Seperti dari Badan
Inspektorat, dari kelembagaan perlu ada catatan dari Badan Kehormatana DPRD
Riau.
“Kalau menghasilkan
hasil yang baik, tingkatkan wawasan artinya tingkatkan kehormatan dewan.
Pengawasan yang kita lakukan ya dari masyarakat, tidak bersifat materi, tapi
non materi kalau hanya sekedar jalan jalan, maka kegiatan ini harus
dibatalkan,” tegasnya.
Reporter
Yoyok