Sosialisasikan Penetapan Jumlah Izin Usaha, Satpol PP Kumpulkan Pengelola Hiburan

redaksi
Sosialisasikan Penetapan Jumlah Izin Usaha, Satpol PP Kumpulkan Pengelola Hiburan
Istimewa
Sosialilsai tentang penetapan jumlah izin usaha di Kota Dumai.
Xnewss.com, Dumai - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai mengundang seluruh pengelola tempat hiburan di Dumai untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Walikota Dumai Nomor 162/DPM-PTSP/2019 tentang penetapan jumlah usaha dan tempat izin usaha arena permainan dan tempat karaoke.


Sosialisasi digelar di aula pertemuan kantor Satpol PP Jalan HR Subrantas Dumai Rabu (27/03/2019) dihadiri seluruh pengelola arena permainan (gelper) dan tempat hiburan karaoke keluarga dan Karaoke TV (KTV).


Sosialisasi dipimpin Kepala Satpol PP Dumai, HR Bambang Wardoyo SH. Pada kesempatan itu ia menegaskan bahwa Surat Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota di keluarkan untuk ditaati, jika ada yang melanggar akan dikenakan saksi tegas.


"SK walikota Nomor 162/DPM-PTSP/2019, menetapkan pembatasan jumlah tempat izin usaha tempat hiburan di Dumai. Izin arena permainan dibatasi 10 tempat usaha dan izin tempat karaoke dibatasi 20 lokasi usaha," ujar Bambang Wardoyo.


Dengan dikeluarkannya SK tersebut, menurut Bambang, tempat usaha baik itu arena permainan dan tempat karaoke yang tidak memiliki izin usaha dilarang beroperasi.


"Yang boleh beroperasi hanya arena bermain dan tempat karaoke yang telah memiliki izin. Jika didapati ada tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," himbaunya.


Sesuai SK tersebut, tambah Bambang, hanya ada 10 arena bermain dan 20 tempat usaha karaoke yang mengantongi izin dari Pemerintah. Tambahnya


Namun Bambang Wardoyo tidak merinci tepat hiburan mana saja yang sudah mengantongi izin.


Pada kesempatan itu juga, Satpol PP mensosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).


Dalam TDUP diatur jam operasional tempat usaha di Dumai khususnya arena bermain dan tempat karaoke.


"Untuk arena bermain jam buka Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 22.00 WIB. Tempat karaoke umum mulai Pukul 14.00 sampai dengan Pukul 01.00 WIB. Karaoke Keluarga Buka Pukul 14.00 sampai dengan Pukul 23.00 WIB," ungkapnya.


Terakhir, Bambang menegaskan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan tempat hiburan di Dumai.


Sesuai tupoksi, Satpol PP akan menegakkan Perda untuk itu pelaku usaha di Dumai harus tunduk terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pesannya


"Setelah SK dan Perwako ini kami sosialisasikan, Satpol PP bersama Instansi terkait akan melakukan Sidak. Jika terjadi pelanggaran Satpol PP tidak segan-segan mencabut izin," jelasnya. (Sa)

Penulis
: redaksi