"Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap 5 orang ABK speed boat dan 12 orang TKI yang 3 diantaranya wanita tersebut, diketahui TKI tersebut berasal dari Sumut, Jambi dan Bandung yang bekerja di Malaysia dan ingin kembali ke Indonesia dengan menempuh jalur illegal dikarenakan Paspor yang mereka miliki sudah tidak berlaku dan merupakan paspor pelancong, bahkan seorang TKI wanita tengah hamil 8 bulan," ujar Letkol Kaisar Farhan.
Diterangkannya, berdasarkan pengakuan TKI tersebut, agar dapat kembali ke Indonesia para TKI tersebut harus mengeluarkan dana berkisar antara RM1000- RM1200 atau sekitar Rp. 3.500.000 - Rp. 4.000.000 per orang.
Sementara para awak kapal akan mendapatkan bayaran sekitar RM 500 atau setara Rp1.600.000 untuk setiap TKI yang mereka bawa dari Malaysia menuju kota Dumai
"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut 5 orang pelaku dan 12 orang TKI sudah kita serahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Dumai untuk dilaksanakan upaya hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kegiatan illegal ini sangat membahayakan bagi keselamatan para penumpang maupun nahkoda dan abk speedboat karena sarana transportasi laut yang digunakan tidak memenuhi standar atau tidak layak serta berbahaya bagi keselamatan penumpang dan juga hal ini melanggar peraturan keimigrasian.(Ry)
-
-
-
-
Peristiwa
-
Peristiwa
-
Peristiwa