Wawako Himbau Pengusaha Hiburan Malam Lebih Kooperatif Terkait Jam Operasional

Agung
Wawako Himbau Pengusaha Hiburan Malam Lebih Kooperatif  Terkait Jam Operasional
Salah satu lokasi tempat hiburan malam Kota Dumai yang kerap melanggar batas jam operasional
Xnewss.com,Dumai- Banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Dumai, memberikan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya menggangu ketentraman umum yang diakibatkan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Dumai yang jelas-jelas melanggar peraturan yang ada.


Berdasarkan pantaun di lapangan terlihat, sejumlah hiburan malam yang beraktivitas hingga pukul 02.00 WIB dibeberapa titik, seperti di Jalan Ombak/Hassanudin, Tegalega yang beroperasional melwati waktu yang telah ditetapkan pemerintah Kota Dumai.


Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo sangat menyayangkan tidak kooperatifnya pemilik usaha hiburan malam yang beroperasional tidak sesuai dengan peraturan yang ada.


"Untuk itu, kita menghimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk lebih kooperatif terkait jam operasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Wawako belum lama ini.


Menurut Eko, hal itu berdasarkan Peraturan Walikota Dumai (Perwako) No. 21 tahun 2013, yang mengatur jam operasional tempat usaha baik Warnet maupun hiburan malam sudah jelas disebutkan untuk hari libur seperti malam minggu jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 01.00 WIB dini hari. Sementara hari biasa sampai dengan jam 00.00 WIB.


"Apabila terdapat pemilik usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan, kita akan mengambil tindakan tegas," tukas Eko Suharjo. (Tim)