“Dalam delapan bulan, tiga kali pengungkapan. Ini luar biasa! Sinergi dengan masyarakat adalah senjata paling ampuh memberantas kejahatan kemanusiaan ini,” tegas Kapolres.
Kini, keempat tersangka (WL, RF, AR, dan MR) harus meringkuk di sel tahanan. Mereka dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Sementara itu, para korban kini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mereka. (Agung)