Jaringan Narkoba di Bagan Besar Terendus, Polres Dumai Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Belasan Gram

redaksi
Jaringan Narkoba di Bagan Besar Terendus, Polres Dumai Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Belasan Gram

Xnewss.net,DUMAI - Upaya pemberantasan narkoba di Kota Dumai terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bagan Besar. Seorang pria berinisial ES (40) berhasil diamankan pada Senin dini hari, (29/09/2025), dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 12,30 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Soekarno Hatta Gang Amanah RT.005 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Warga melaporkan bahwa ES diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H., menjelaskan secara detail bagaimana pengungkapan kasus ini dilakukan. "Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berharga ini. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujar AKBP Angga.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 01.10 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi target operasi di Jalan Soekarno Hatta Gang Amanah RT.005 Kelurahan Bagan Besar. Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka ES," lanjut Kapolres.

Penggeledahan kemudian dilakukan pada pukul 01.30 WIB dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai saksi independen. "Saat penggeledahan, anggota kami meminta tersangka ES untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika miliknya. Tersangka kemudian menunjukkan sebuah tas selempang merek Eiger yang tergantung di jendela kamarnya," kata AKBP Angga.

Saat tas tersebut diperiksa, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisi empat paket sabu. Selain itu, ditemukan pula satu helai plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu lainnya. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah tujuh paket dengan berat kotor sekitar 12,30 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain dua blok plastik klip bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna coklat yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan narkotika," tegas AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. "Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," ujarnya.

Tersangka ES kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai untuk terus memberikan dukungan kepada kepolisian dalam memberantas narkoba. Jika ada informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba," pungkas AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H. (agung)