Xnewss.net,DUMAI - Persoalan hak pekerja lokal kembali menjadi sorotan di Kota Dumai. Ketua Srikandi GRIB Jaya Kota Dumai, Rahmayani, menyatakan sikap tegas untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pekerja tempatan yang dinilai belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai.
Rahmayani menegaskan, masyarakat lokal yang telah bekerja dan menjalankan kewajibannya tidak boleh dipersulit ketika menuntut hak yang menjadi bagian mereka. Menurutnya, persoalan pembayaran hak karyawan maupun pekerja kontrak harus diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keluhan terkait hak pekerja pada pekerjaan di PT SIL, dengan pihak ketiga PT IBP. Para pekerja disebut masih menunggu pembayaran kompensasi yang sangat mereka butuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Mereka bekerja, mereka membutuhkan uang kompensasi tersebut. Jangan hak mereka dipersulit atau ditahan. Kami akan memperjuangkan anak tempatan dan masyarakat Kota Dumai,” tegas Rahmayani.
Rahmayani menilai, perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat lokal. Ia meminta agar persoalan hak pekerja tidak dianggap sepele karena menyangkut kehidupan dan kebutuhan keluarga para pekerja.
“Kalau masyarakat tempatan sudah bekerja dan menjalankan kewajibannya, jangan ketika mereka menuntut hak justru dipersulit. Kami akan berdiri bersama masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau yang juga Lawyers Doktor Martin Purba, SH., MH. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa GRIB Jaya siap membantu masyarakat yang merasa lemah atau dirugikan.
“GRIB Jaya Provinsi Riau siap membantu masyarakat yang lemah dan masyarakat yang merasa terzolimi. Kami tidak rela anak daerah Kota Dumai diperlakukan tidak adil oleh oknum perusahaan yang beroperasi di daerah ini,” tegas Martin Purba.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat lokal dan anak tempatan harus mendapatkan perhatian serta kesempatan yang layak. Perusahaan yang beroperasi di daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut memperhatikan keberadaan masyarakat setempat.
“Anak tempatan dan masyarakat harus diprioritaskan. Jangan sampai masyarakat yang sudah bekerja justru merasa dianaktirikan atau haknya tidak dipenuhi,” tegasnya.
GRIB Jaya meminta pihak perusahaan terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan yang dikeluhkan para pekerja, termasuk status pembayaran kompensasi dan hak-hak pekerja kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SIL dan PT IBP belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan keluhan pekerja tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi pihak perusahaan untuk menjelaskan persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
GRIB Jaya provisi Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan para pekerja dan masyarakat lokal. (Aldo)