Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi, Rabu (26/08/2026) mengatakan perkara tersebut telah menjadi perhatian kepolisian. Penanganannya dilakukan dengan mengedepankan proses hukum serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Perkara dimaksud sudah ditangani oleh Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan. Beberapa tahapan penyidikan sudah dilakukan dan kita atensi,” ujar AKBP Fatikh Dedy Setyawan.
Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan pendalaman terhadap keterangan para pihak, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, setiap langkah hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarkan spekulasi yang belum didukung bukti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi tanpa adanya bukti yang sah. Percayakan prosesnya kepada penyidik,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Masyarakat juga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Percayakan kepada kami. Proses hukum sedang berjalan,” katanya.
Polres Dumai menegaskan penanganan perkara tersebut terus dilakukan melalui Satreskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan. Perkembangan serta langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Agung)