Xnewss.net,DUMAI - Seorang anggota PAC Grib Jaya Sungai Sembilan, Asrudiar menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Santo dan Azuar. Peristiwa terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Cut Nyak Dien, depan PT Inti Benua Perkasa, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban Asrudiar dipukuli secara tiba-tiba hingga menderita luka fisik, antara lain luka robek pada bibir bagian atas sisi kanan dan cedera di bagian belakang kepala. Laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Sungai Sembilan pada hari yang sama guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merespons peristiwa tersebut, Drs. Kimlan Antoni, S.H., Ketua Grib Jaya Dumai, menyampaikan pesan resmi dari jajaran pimpinan organisasi. Ketua DPD Grib Jaya memberikan arahan agar proses hukum diawasi secara ketat. Jika penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya, DPD bersama Satuan Tugas Khusus dan seluruh DPC se-Provinsi Riau akan turun langsung ke Dumai.
"Saat ini, kami masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karenanya, saya selaku Ketua DPC Dumai meminta seluruh jajaran di tingkat DPD maupun DPC se-Riau untuk bersabar dan memberi kesempatan kepada aparat untuk bekerja sesuai prosedur," ujar Kimlan.
Namun, Kimlan menegaskan dua hal yang tidak dapat ditawar: perdamaian tetap diupayakan, namun proses hukum harus berjalan tanpa hambatan. Hal ini menyangkut kehormatan dan marwah organisasi.
"Perdamaian adalah harga mati, namun proses hukum harus tetap berjalan. Ini menyangkut marwah Grib Jaya. Saya meminta seluruh jajaran, baik DPC maupun PAC, untuk bersabar dalam menghadapi kasus ini. Mari kita pantau bersama proses hukum yang berlaku, dan kawal hingga ke pengadilan," tegasnya.
Pihak Grib Jaya meminta aparat penegak hukum menerapkan Pasal 262 KUHP terhadap pelaku. Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja melukai tubuh atau kesehatan orang lain, dihukum dengan penjara paling lama lima tahun."
Unsur-unsur dalam pasal tersebut dianggap telah terpenuhi: pelaku melakukan tindakan pemukulan secara sengaja dan menimbulkan luka pada tubuh korban. Oleh karenanya, pihak organisasi meminta pelaku dikenakan sanksi maksimal sesuai ancaman hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Kimlan menyampaikan pesan kepada seluruh kader sekaligus penegasan bahwa organisasi tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan bagi anggotanya.
"Kalau takut jangan ikut, kalau ikut jangan takut. Salam Grib Jaya!" tutup Kimlan.
Saat ini, jajaran Grib Jaya terus memantau perkembangan penyidikan di Polsek Sungai Sembilan. Seluruh proses diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun hingga kasus diselesaikan di meja hijau.(Agung)