Program Relaksasi Tunggakan Meringankan Kewajiban Peserta JKN-KIS

redaksi
Program Relaksasi Tunggakan Meringankan Kewajiban Peserta JKN-KIS
Humas
  • Xnewss.com,Dumai - Hampir setahun pandemi Covid-19 melanda dunia dan Indonesia, banyak dampak yang ditimbulkannya dari pandemi tersebut. Tidak hanya dari segi Kesehatan tetapi juga mengancam perekonomian dunia termasuk Indonesia. BPJS Kesehatan yang merupakan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh rakyat Indonesia mencermati permasalahan tersebut dengan seksama. Penurunan daya jual beli masyarakat membuat BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan keringanan tunggakan iuran JKN-KIS.

  • "Program keringanan pembayaran tunggakan iuran ini bisa disebut dengan Relaksasi Tunggakan. Relaksasi Tunggakan merupakan program yang ditujukan kepada peserta JKN-KIS sektor Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan,"ungkap Harie Wibhawa selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, (30/09/2020).

  • Ia menambahkan, peserta dapat melakukan pendaftaran program Relaksasi Tunggakan di Kantor BPJS Kesehatan, Care Center 1500400 dan melalui Mobile JKN. Program ini akan berjalan hingga akhir Desember 2020 dan sisa tunggakan dapat dilunasi dengan waktu paling lambat hingga Desember 2021.

  • "Pada awalnya peserta cukup membayar iuran paling sedikit sebanyak 6 (enam) bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Setelah itu kepesertaan akan langsung aktif dan bisa digunakan sebagaimana mestinya dan apabila masih terdapat sisa tunggakan maka peserta JKN-KIS berhak mengikuti program cicilan iuran," terang Harie.

  • Ia juga menerangkan bahwa, setelah kartu aktif jika dalam waktu 45 hari sejak iuran awal telah dibayarkan kemudian peserta menerima pelayanan rawat inap maka tetap akan berlaku denda pelayanan dengan persentase 2,5% dari biaya rawat inap yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak dengan maksimal sebanyak 12 bulan.

  • "Keringanan pembayaran iuran ini seperti menjadi angin segar yang telah lama ditunggu oleh Peserta JKN-KIS. Sebelum pandemi datang kami juga sangat menunggu program ini untuk dilaksanakan karena tentunya akan sangat meringankan peserta dalam membayarkan tunggakan yang sudah terlanjur banyak," ucap Sogiran (48) seorang peserta JKN-KIS yang memilih untuk mengikuti program relaksasi tunggakan.

  • Ia mengungkapkan, jika harus membayar sekaligus untuk melunasi iuran tentu akan sulit tetapi jika dibayar sedikit diawal dan kemudian dapat dicicil maka disitulah kemudahannya. Selain itu Sogiran juga menyampaikan pesan kepada seluruh Peserta JKN-KIS agar tertib dalam membayar iuran karena sejatinya kemudahan akan terus terasa sebelum kita membebani diri sendiri dengan membiarkan tunggakan terus berjalan tanpa dibayar sama sekali. (Red)