Kabupaten Meranti Terus Upayakan UHC Terwujud

redaksi
Kabupaten Meranti Terus Upayakan UHC Terwujud
Ist
  • Xnewss.com,Meranti - BPJS Kesehatan Cabang Dumai melakukan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester 2 Kabupaten Kepulauan Meranti. Forum ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan, DPMPTSK, BPKAD, BPBD, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  • "Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan sepenuhnya mendukung Program JKN-KIS berjalan dengan baik di bumi melayu ini. Sosialisasi mengenai program-program terbaru mengenai JKN-KIS akan kita sampaikan hingga ke perangkat desa agar bisa diteruskan kepada masyarakat, contohnya Program Relaksasi Iuran. Relaksasi Iuran sangat bermanfaat bagi masyarakat karena sejatinya akan meringankan masyarakat dalam membayar tunggakan yang sudah terlanjut menumpuk," ucap Bambang Supriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam membuka Forum tersebut, Kamis (17/09/2020).

  • Ia menambahkan, dalam hal kepesertaan JKN-KIS yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah Meranti terjadinya kenaikan jumlah PD Pemda di bulan Juli dari sebelumnya 12.984 jiwa menjadi 24.371 hal ini merupakan dampak positif pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Hingga saat ini tercatat Kepesertaan JKN-KIS Kabupaten Meranti telah mencapai sebanyak 81,06% persendari 209.358 jiwa penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti.

  • "Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) minimal Kepesertaan JKN-KIS harus mencapai sebanyak 95% penduduk Kabupaten Meranti atau sekitar 198.890 jiwa. Untuk melaksanakan hal tersebut dibutuhkan dukungan dari setiap pemangku kepentingan yang ada karena dibutuhkan anggaran untuk meningkatkan kepesertaan dari sisi Peserta JKN-KIS Pemerintah Daerah dan juga dibutuhkan verifikasi dan validasi dari data yang ada untuk memaksimalkan data Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu tingkat kepatuhan dari badan usaha juga harus ditingkatkan agar setiap badan usaha tertib melakukan pendaftaran pekerjanya dan disiplin dalam pelaporan data hingga membayar iuran,"ucap Harie Wibhawa, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai.

  • Hari menambahkan, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Perangkat Desa dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan pada Perpres No. 64 Tahun 2020, yaitu batas gaji paling tinggi sebesar 12 juta rupiah dan batas gaji paling rendah sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten.

  • Berdasarkan sanding data antara Dirjendukcapil dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial pada saat ini telah terdaftar sebanyak 29.770 anggota keluarga, sisa anggota keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS, yaitu sebanyak 16.396 jiwa.

  • "Pada saat ini Dinas Sosial masih melakukan proses verifikasi dan validasi DTKS Kabupaten Meranti, antara DTKS dan data kependudukan dari Disdukcapil harus melakukan pemadanan data agar data online dan bisa diakses. Hasil padanan melalui verifikasi dan validasi tersebut akan digunakan untuk mengusulkan Kembali masyarakat yang dapat dialihkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran," terang Agusyanto Kepala Dinas Sosial Kabupaten Meranti. (Red)