E-Dabu Mobile dan Relaksasi Iuran Jadi Solusi di Masa Pandemi

redaksi
E-Dabu Mobile dan Relaksasi Iuran Jadi Solusi di Masa Pandemi
Ist
  • Xnewss.com,Dumai - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Harie Wibhawa mengungkapkan Negara Indonesia membentuk dua Jaminan Sosial yaitu Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan.

  • Badan Penyelenggara kedua Jaminan tersebut juga terdiri atas dua instansi yang berbeda yaitu BPJamsostek dan BPJS Kesehatan, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kedua hal ini, karena masih banyak diantara kita yang menganggap dua instasi ini sama, sehingga perlu adanya dilakukan sosialisasi terkait hal ini agar masyarakat jadi lebih mengerti lagi apa saja sebenarnya yang menjadi cakupan BPJS Kesehatan.

  • BPJS Kesehatan Cabang Dumai melakukan sosialisasi mengenai E-Dabu Mobile kepada badan usaha yang terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Dumai terkhusus daerah badan usaha yang berdomisili di wilayah Duri.

  • "Setelah sebelumnya terdapat Aplikasi E-Dabu 4.2 yang bisa diakses melalui Personal Computer menyajikan kemudahan pada peserta badan usaha melalui salah satu fiturnya, yaitu badan usaha dapat melakukan pengecekan kepesertaan pekerjanya melalui E-Dabu berdasarkan NIK. Sekarang BPJS Kesehatan menyediakan sesuatu yang lebih dinamis, yaitu E-Dabu Mobile yang bisa diakses langsung melalui smartphone oleh PIC badan usaha yang mengurus kepeserta JKN-KIS pekerjanya,"ungkap Harie, Jumat(18/09/2020).

  • Hari menambahkan pada Aplikasi E-Dabu Mobile terdapat beberapa fitur seperti, fitur cek peserta, fitur riwayar pembayaran, fitur data mutasi, fitur tren pembayaran, dan fitur konten kesehatan. Selain itu, pada halaman awal akan dicantumkan informasi tagihan badan usaha itu sendiri.

  • "Aplikasi E-Dabu Mobile ini harus dipegang langsung oleh PIC atapun HRD badan usaha sehingga akan tepat penggunaan. E-Dabu Mobile akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi bagi badan usaha yang menggunakannya. Tidak lupa juga selain itu bagi pekerja di badan usaha tersebut juga dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN yang akan memudahkan dalam mengakses informasi mengenai JKN-KIS," ungkap Harie.

  • Pada kesempatan itu Hari juga mengatakan, bagi pekerja yang sebelumnya terkendala dalam pengalihan dari sebelumnya adalah Peserta Mandiri menjadi Peserta Penerima Upah dikarenakan tunggakan maka saat ini BPJS Kesehatan menyediakan Program Relaksasi Iuran.

  • "Program Relaksasi Iuran ini ditujukan bagi peserta yang telah menunggak lebih dari 6 bulan, sehingga sisa tunggakan iurannya dapat dilunasi paling lambat hingga Desember 2021 dan peserta juga dapat segera dialihkan menjadi peserta tanggungan badan usaha," terang Hari.

  • Aaa mengungkapkan, dengan adanya Aplikasi E-Dabu Mobile tersebut pengurusan kepesertaan JKN-KIS untuk pekerja akan lebih efektif karena bisa mengupdate dari rumah melalui aplikasi tersebut.

  • "Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini banyak yang bekerja dari rumah sehingga mengakses pengurusan JKN-KIS lewat smartphone adalah solusi yang cerdas sekali, cukup menggunakan smartphone semua tugas bisa diselesaikan,"ungkap Rinaldi, PIC badan usaha PT. ASRINDO CITRASENI.

  • Ia juga mengucapkan, sekarang untuk pekerja yang dahulunya pernah menunggak dan terhalang untuk didaftarkan dalam kepesertaan tanggungan badan usaha jadi punya solusi yang bersifat meringankan dengan adanya Program Relaksasi Iuran karena pekerja bisa mencicil jika tunggakan sebelumnya bernilai besar dan tidak bisa dibayar sekaligus. (Red)