Selain Tertib Mendaftar Badan Usaha Juga Harus Disiplin Membayar Iuran

redaksi
Selain Tertib Mendaftar Badan Usaha Juga Harus Disiplin Membayar Iuran
Humas
Xnewss.com, Dumai – BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau yang biasa dikenal dengan JKN-KIS mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional. Hal tersebut termaktub di dalam pasal 11 UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Pada pasal tersebut juga diatur mengenai kewenangan BPJS Kesehatan dalam memberikan sanksi administrasi kepada Peserta atau Pemberi Kerja serta berwenangnya BPJS Kesehatan dalam melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut BPJS Kesehatan Cabang Dumai melakukan Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, serta DPMPTSP  Kota Dumai.


"Forum ini diadakan bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum yang terkait dengan pelaksanaan program JKN-KIS. Sejauh ini BPJS Kesehatan terus melakukan proses pemeriksaan agar badan usaha tertib dalam melakukan pendaftaran dan dalam membayar iuran setiap bulannya. Tentu hal tersebut butuh dukungan dari Kejaksaan, Disnaker,dan DPMPTSP dalam upaya penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari badan usaha itu sendiri," ucap Harie Wibhawa selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai (05/08/2020).


Harie menambahkan, dalam upaya pengawasan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai terkait data badan usaha yang bisa ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan kepatuhan pendaftaran.


Pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan maka Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan. Hal ini menandakan bahwa badan usaha sebagai pemberi kerja sangat penting untuk disiplin dalam membayar iuran karena hal tersebut berkaitan dengan kesejahteraan para Pekerja.


"Setelah di awal kita melakukan sosialisasi tentunya diperlukan aksi untuk penertiban badan usaha yang tidak patuh, selain tertib mendaftar mereka harus tertib dalam membayar iuran. Kita perlu berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Disnaker untuk menegakkan kepatuhan badan usaha demi menjamin kesejahteraan pekerjanya," ucap Khairul Anwar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Dumai.


Hingga saat ini selama Tahun 2020 BPJS Kesehatan Cabang Dumai telah melakukan sebanyak 232 total pemeriksaan badan usaha di Kota Dumai dan tercatat sebanyak 166 badan usaha patuh, 17 badan usaha patuh dan 49 badan usaha masih dalam pemantauan. (Red)

Penulis
: redaksi