Xnewss.com,Dumai- Berdasarkan data dari Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Dumai Marjoko Santoso menyebutkan seluas 127.60 Hektare yang terbagi di 10 Kelurahan Se-Kota Dumai masuk kategori Kawasan Kumuh ditambah 400 Hektare dari 33 kelurahan terkategori terduga kumuh. Informasi ini disampaikan dalam kegiatan Loka karya strategi komunikasi ” Bersama Kotaku kita wujudkan pemukiman yang layak huni dan berkelanjutan ” .
Serangkaian kegiatan berlangsung di hotel Grand Zuri, Rabu ( 09/10 ) kemaren dihadiri walikota Dumai diwakili Asisten 3 Mustafa Kadir , DPRD Zainal Abidin , Kepala dinas Bappeda sekaligus Ketua Pogja PKP Marjoko ,Lurah,kepala Bidang bersangkutan ,BKM,dan kecamatan.
Kata Marjoko, program Kotaku merupakan lanjutan program PNPM Mandiri yang mengarah kepencapaian Pembangunan 100 0 100 ( 100 persen akses air minum. , 0 persen kurangi kawasan kumuh ,dan 100 persen Sanitasi ).Untuk mensukseskan Program Kotaku ( Kota Tanpa Kumuh ) hingga 2019 mendatang ini merupakan tanggung jawab semua element.
Untuk proses pencegahan begitu banyak dana yang dianggarkan baik itu dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Daerah dengan beberapa Indikator kewenangan yakni diatas 15 hektare wewenang Pemerintah Pusat ,diatas 10 Hektare Wewenang Provinsi dan dibawah 10 Hektare Pemerintah Daerah .
Di Dumai sendiri terdapat 10 Kawasan Masuk kategori Kumuh dengan luas 127 .60 Hektare yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan(SK) Walikota diantaranya Kelurahan Rimba Sekampung ,Laksmana dan beberapa kelurahan lain. Jumlah tersebut 4 diantaranya masuk Kewenangan Pusat ,2 Provinsi dan 4 kawasan lagi Pemerintah Daerah.
Saat ini untuk mendapatkan kucuran dana Pencegahan Kawasan Kumuh , Pemko dan PKP sedang mmenggodok Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) yang segera disahkan menjadi Perda. Targetnya akhir Desember 2016 sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,sebab bantuan anggaran pencegahan Kawasan Kumuh yang tersedia di Provinsi untuk Dumai sudah tersedia sebesar Rp 40 Milyar.” jumlah tersebut luar biasa ,sayang jika tidak diambol.Dan untuk mendapatkan itu Daerah harus membuat sebuah Perda yang mengatur ,untuk itulah sedang kita Gesa,”katanya.
Kriteria yang dijadikan tolok ukur untuk menyebut sebuah kawasan sebagai permukiman kumuh Antara lain kondisi akses jalan yang cukup, drainase, sanitasi, kebersihan lingkungan atau masalah sampah, hingga keteraturan lingkungan.
Diharapkan Marjoko dengan adanya program Kotaku,perencanaan pembangunan Dumai tidak terjadi tumpang tindih lagi .Sebab itu diperlukan sinergitas Program dengan semua pihak dalam setiap penyusunan program agar data yang diberikan valid.
Sementara Heri Ruswanto koordinator 2 Kotaku Provinsi Riau mengatakan lokakarya ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dengan seluruh pihak yang terlibat khususnya lurah dan camat.
Untuk diketahui tahun 2016 ini salah satu kelurahan termasuk kawasan kumuh sudah mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 12 Milyar yakni kelurahan Laksmana ,dan rencanya tahun 2017 mendatang giliran kelurahan Rimba Sekampung mendapatkan dana Rp 9 Milyar,disusul beberapa kelurahan lain secara bertahap.
Asisten Administrasi dan Umum H Mustafa Kadir menyebut Program harus dituntaskan dalam kurun waktu 2016- 2019 mendatang, ada beberapa langkah yang musti dilakukan pemko Dumai salahsatunya pembentukan Perda,merumuskan strategi bahwa Camat dan lurah sebagai nakhoda dan sebagainya.Mudah mudahan perda segera terbentuk agar Dumai mendapatkan bantuan dana baik dari Pusat dan Provinsi untuk pembangunan yang lebih baik. (Agung)